
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan melaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sosialisasi kebijakan anggaran pada Rabu (17/12). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams, berdasarkan Surat Undangan Kepala KPPN Padang Sidempuan Nomor UND-19/KPN.0205/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Padang Sidempuan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau perwakilan satuan kerja lingkup KPPN Padang Sidempuan. Agenda kegiatan meliputi penyampaian press release kinerja APBN Bulan November 2025, evaluasi pelaksanaan anggaran sampai dengan Bulan Desember 2025, asistensi Aplikasi INAPROC, sosialisasi penyelesaian Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) beserta akun setoran sisa UP/TUP, serta sosialisasi pelaksanaan Rencana Penarikan Dana Tahunan (RPATA) sesuai PMK Nomor 84 Tahun 2025. Selain itu, disampaikan pula sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi.
Kegiatan dibuka oleh MC Sdri. Nabilah Salma Marito yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, Kepala KPPN Padang Sidempuan menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Padang Sidempuan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Ditekankan pula pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui kegiatan ini, KPPN Padang Sidempuan berharap seluruh satuan kerja dapat meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan teknis pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan APBN di wilayah kerja KPPN Padang Sidempuan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
A. Press Conference Kinerja APBN Bulan November 2025
Realisasi Pendapatan Negara tercatat sebesar Rp968,36 miliar atau mengalami kontraksi 33,73 persen (yoy). Sementara itu, Belanja Negara mencapai Rp5.879,74 miliar atau 89,30 persen dari pagu DIPA 2025. Kinerja APBN tetap menunjukkan peran penting belanja negara dalam mendukung perekonomian daerah. Penerimaan perpajakan terealisasi Rp873,18 miliar, terkontraksi 38,12 persen (yoy), dipengaruhi implementasi core tax serta pemindahan administrasi wajib pajak dari KPP Pratama Padang Sidempuan ke KPP Pusat. Selanjutnya, kontribusi pajak mencapai 90,17% dari total pendapatan negara. Di sisi lain, PNBP mencapai Rp95,19 miliar atau 136,73 persen dari target DIPA 2025, tumbuh 6,99% (yoy). Penerimaan Negara Bukan Pajak didominasi oleh PNBP BLU universitas dan PNBP lainnya.
Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp898,84 miliar atau 90,84 persen dari pagu, dengan realisasi tinggi pada belanja pegawai dan bansos sementara belanja modal masih perlu percepatan. Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp4.980,91 miliar atau 89,03 persen dari DIPA 2025, didominasi Dana Alokasi Umum dan diikuti DAK Nonfisik, Dana Desa, Dana Bagi Hasil, serta Dana Insentif Fiskal yang telah tersalurkan 100 persen.
![]() |
![]() |
B. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran sampai dengan tanggal 15 Desember 2025
Selain pemaparan kinerja APBN, kegiatan ini juga membahas penyerapan anggaran Triwulan IV Tahun Anggaran 2025. Penyerapan anggaran untuk belanja pegawai, barang, modal, dan bantuan sosial secara umum telah mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan, dengan penyesuaian target Triwulan IV masing-masing sebesar 85 persen untuk belanja pegawai, 80 persen belanja barang, 70 persen belanja modal, dan 95 persen belanja bantuan sosial. Kinerja satuan kerja dinilai sangat baik, tercermin dari rata-rata deviasi kumulatif IKPA yang mendekati nol, meskipun terdapat relaksasi anggaran akibat bencana alam.
C. Asisten Aplikasi INAPROC
Pada kesempatan yang sama, KPPN Padang Sidempuan juga menyampaikan asistensi Aplikasi Inaproc terkait ketentuan pembayaran transaksi Katalog Elektronik di akhir Tahun Anggaran 2025. Materi disampaikan oleh Pejabat Fungsional KPPN Padang Sidempuan, Sdri. Enjelika Odelia L. R. Sihombing. Disampaikan bahwa pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Inaproc, dengan dokumen direkam pada aplikasi SAKTI tanpa perubahan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa mekanisme pembayaran transaksi Katalog Elektronik dapat dilakukan melalui Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan (UP/TUP) maupun secara kontraktual melalui LS, dengan tetap memperhatikan mekanisme interkoneksi sistem serta tenggat waktu penutupan akhir tahun anggaran. Transaksi yang melewati batas waktu atau tidak memenuhi syarat dibayarkan di luar sistem sesuai ketentuan PMK 62 Tahun 2023 dan RPATA.
D. Sosialisasi Penyelesaian UP/TUP, dan Akun Setoran Sisa UP/TUP
Selanjutnya, KPPN Padang Sidempuan menyampaikan sosialisasi penyelesaian Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) serta pengelolaan akun setoran sisa UP/TUP. Materi disampaikan oleh Staf Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Sdr. Muhammad Zaid Al Faqih. Dalam paparannya dijelaskan ketentuan terbaru penyelesaian UP/TUP sesuai PER-17/PB/2025. Penyelesaian UP dilakukan melalui SPM-GUP Nihil dengan penggunaan akun setoran UP, sedangkan penyelesaian TUP dilakukan melalui SPM-PTUP Nihil menggunakan akun setoran TUP. Disampaikan pula bahwa pengajuan SPM-PTUP wajib dilakukan paling lambat satu bulan sejak SP2D TUP diterbitkan. SPM-PTUP bersifat nihil dengan potongan sebesar nilai kotor SPM dimaksud. Apabila masih terdapat sisa TUP yang tidak digunakan, maka wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat 31 Desember 2025 pukul 22.00 WIB. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi, akuntabilitas, serta kepatuhan satuan kerja dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban UP/TUP.
![]() |
![]() |
E. Sosialisasi Pelaksanan RPATA sesuai PMK Nomo 84 Tahun 2025
Pada sesi berikutnya, KPPN Padang Sidempuan menyampaikan sosialisasi pelaksanaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sesuai PMK Nomor 84 Tahun 2025. Materi disampaikan oleh Pejabat Fungsional KPPN Padang Sidempuan, Bapak Urip Sanyoto. Dalam paparannya dijelaskan bahwa RPATA merupakan mekanisme penampungan dana untuk pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran, guna menjamin prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima. PMK 84 Tahun 2025 menggantikan PMK 109 Tahun 2023 dan mengatur RPATA serta RPATA BLU secara lebih komprehensif. Adapun kriteria RPATA antara lain pembayaran LS kontraktual, diperkirakan selesai pada periode 23–31 Desember, tidak termasuk PNBP BLU, serta pekerjaan yang diberikan kesempatan penyelesaian maksimal 90 hari kalender (maksimal 2 kali), dengan syarat pekerjaan tertentu atau kontrak ditandatangani paling lambat 30 November 2025 atau progres konstruksi minimal 75 persen. Proses RPATA mencakup penampungan dana, pembayaran sesuai progres, serta penihilan atas pekerjaan yang tidak terselesaikan. Peran KPPN diperkuat dalam verifikasi, monitoring, dan validasi melalui sistem SAKTI. Satker wajib melakukan pelaporan, pengungkapan saldo RPATA/RPATA BLU dalam laporan keuangan, serta mendukung monitoring dan evaluasi.
F. Sosialisasi Antikorupsi dan Antigratifikasi
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi yang disampaikan oleh Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG, bersama Pejabat Fungsional Bapak Urip Sanyoto. Materi yang disampaikan meliputi pengendalian gratifikasi serta penanganan pengaduan dan perlindungan pelapor. Dalam sosialisasi tersebut ditekankan komitmen seluruh pegawai dan satuan kerja untuk menolak segala bentuk gratifikasi serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengusung tagline “Tolak dan Lapor Gratifikasi”.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban pelaporan ini berlaku untuk segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugas, bertentangan dengan peraturan/kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
Jenis Pelanggaran: mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang, pemerasan, penyimpangan perjalanan dinas/PBJ (fraud), hingga tindakan sewenang-wenang pimpinan, pelanggaran norma kesusilaan, KDRT, dan keterlibatan politik (non-fraud).
Kerahasiaan dan Kewajiban: Pelapor dijamin mendapatkan perlindungan dan kerahasiaan identitas, nomor register pengaduan, dan informasi tindak lanjut pelaporan. Pimpinan berkewajiban melindungi pelapor dari tindakan balasan atau kebijakan kepegawaian yang merugikan.
Prosedur: Pelapor disarankan menyertakan bukti dukung (dokumen, foto, video) dan mencantumkan kontak yang bisa dihubungi. Pengaduan diharapkan tidak disampaikan melalui media sosial karena saluran resmi Kemenkeu telah tersedia.
Komitmen KPPN Padang Sidempuan terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara sangat tinggi, dengan seluruh layanan dipastikan gratis atau tanpa biaya. Para pemangku kepentingan diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun atas layanan yang diterima. Pelaporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi di wise.kemenkeu.go.id untuk menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor.







