Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326

Berita

Seputar KPPN Padang Sidempuan

Kegiatan Press Conference Kinerja APBN dan EPA Desember 2025, Pemberian Apresiasi KPPN PSP Award Atas Kinerja TA 2025, Sosialisasi Revisi Halaman III DIPA TA 2026, dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

KPPN Padang Sidempuan menyelenggarakan kegiatan Press Conference Kinerja APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran bulan Desember 2025, Pemberian Apresiasi KPPN PSP Award Atas Kinerja TA 2025, Sosialisasi Revisi Halaman III DIPA TA 2026, dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026 secara daring melalui Microsoft Teams dan dihadiri oleh satuan kerja di lingkup KPPN Padang Sidempuan.

Kegiatan Press Conference APBN Bulan Desember 2025

Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG menyampaikan realisasi kinerja APBN per 31 Desember 2025 lingkup wilayah kerja Tabagsel dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sesuai Aplikasi MyIntress, realisasi pendapatan negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp1,13 Triliun dengan target Rp69,62 Triliun dengan target Rp69,62 Miliar yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1,03 Triliun dan PNBP sebesar Rp102,18 Miliar,
  2. Realisasi belanja per 31 Desember 225 sebesar Rp6,42 Triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1,04 Triliun dan Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp5,38 Triliun.
  3. Apabila realisasi pendapatan negara TA 2025 dibandingkan dengan TA 2024, terjadi penurunan realisasi sebesar 32,34 persen atau Rp365,97 Miliar dimana terjadi penurunan realisasi penerimaan perpajakan sebesar 34,98 persen atau Rp360,03 Miliar dan penerimaan PNBP sebesar 5,50 persen atau Rp 5,94 Miliar, 
  4. Jika realisasi belanja TA 2025 dibandingkan TA 2024, terjadi penurunan realisasi belanja sebesar 11,91 persen atau Rp764,54 Miliar dimana mengalami penurunan belanja pemerintah pusat sebesar 31,08 persen atau Rp322,94 Miliar dan belanja transfer ke daerah sebesar 8,21 persen atau Rp441,60 Miliar.

Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Bulan Desember 2025

Bapak IENG kemudian melanjutkan dengan menyampaikan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran satker lingkup KPPN Padang Sidempuan per 31 Desember 2025 sebagai berikut:

  1. Seluruh pos belanja pemerintah pusat (belanja pegawai, barang, modal, dan bantuan sosial) telah mencapai target dengan realisasi 100 persen dan mendapatkan nilai penyerapan pada IKPA sebesar 99,9.
  2. Pada tahun anggaran 2025, terdapat 13 satker yang berpredikat IKPA Sempurna, 74 satker berpredikat Sangat Baik, 27 satker berpredikat Baik, dan 3 satker berpredikat Cukup,
  3. Berdasarkan perbandingan nilai IKPA Kuasa BUN-D TA 2023 sampai dengan 2025 terus mengalami kenaikan menjadi sebesar 98,36 di tahun 2025,
  4. Berdasarkan data aplikasi SPAN Ext per 31 Desember 2025, terdapat 43 penerima retur SP2D dengan 19 Satker K/L dan telah disalurkan secara tepat waktu. Retur tersebut diakibatkan adanya kesalahan pemilihan rekening/rekening pasif dan dormant serta tidak ditemukan
  5. Selain itu, terdapat retur Transfer ke Daerah per 31 Desember 2025 sebanyak 121 penerima retur SP2D dan telah disalurkan dan disetorkan ke kas negara secara tepat waktu. Banyaknya retur pada pembayaran Transfer ke Daerah diakibatkan rekening pasif/tidak aktif/tidak ditemukan.
   

Apresiasi KPPN Award atas Kinerja Tahun 2025

Berdasarkan kinerja perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan satker TA 2025 dan kinerja transfer ke daerah pada pemerintah daerah Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan), KPPN Padang Sidempuan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Satuan Kerja dan Pemda sebagai berikut:

  1. Empat kategori IKPA terbaik,
  2. Lima kategori Digipay, CMS, KKP, Capaian Output, dan Operator Terbaik
  3. Dua kategori LPJ dan Rekonsiliasi Terbaik
  4. Lima kategori Pemda terbaik dan tercepat

Sosialisasi Revisi Halaman III DIPA TA 2026

Materi disampaikan oleh Enjelika Odelia L.R. Sihombing selaku Pejabat PTPN KPPN Padang Sidempuan sebagai berikut:

  1. Bobot nilai IKPA sementara dengan Indikator yaitu Deviasi Halaman III DIPA sebesar 15 persen berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
  2. Deviasi adalah selisih antara rencana penarikan dana (RPD) pada Halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker. Deviasi bisa berupa deviasi minus maupun deviasi plus. Batas toleransi deviasi jika nilai deviasi masih di bawah 5 persen. Nilai IKPA Deviasi Halaman III akan diakumulasikan setiap bulan dibagi dengan jumlah bulan berjalan.
  3. Isu yang terjadi terkait Halaman III DIPA:
    • perencanaan anggaran yang belum ideal
    • Koordinasi internal antar bagian masih lemah, dan
    • Kompetensi SDM kurang memadai
  4. Langkah-langkah optimalisasi nilai Deviasi Halaman III DIPA:
    • Menyusun dan mereview rencana kegiatan. Rapat pengelola keuangan dan tim teknis terkait jadwal kegiatan dan RPD bulanan. Harus dipimpin oleh KPA
    • Mengatur prioritas belanja dan mengendalikan realisasi dan deviasi RPD
    • Koordinasi intens antar pengelola keuangan dengan penanggung jawab kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan
    • Memperhatikan sisa pagu efektif (di luar blokir pagu/pagu minus/revisi yang disebabkan bertambah/berkurangnya pagu/SPM yang sedang diajukan) dalam menghitung RPD yang menjadi fokus untuk kegiatan triwulan revisi.
    • Koordinasi dengan eselon I/kanwil di provinsi terkait revisi pusat agar segera melakukan penyesuaian RPD bulanan lebih awal.
     

Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Bapak IENG selaku Kepala KPPN Padang Sidempuan menyampaikan materi sebagai berikut:

  1. Potensi generasi muda sebagai agent of change terlihat dalam idealisme dan integritas murni dari generasi muda dalam menyikapi permasalahan-permasalahan sosial. 
  2. Inspektorat Jenderal menerapkan strategi pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkeu antara lain melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi.
  3. Tindakan antikorupsi dapat dilakukan dalam  4 kategori yaitu: 
    • Jalur hukum oleh lembaga yang berhak
    • Perbaikan sistem (transparansi dalam proses dan hasil)
    • Laporan masyarakat mengenai sesuatu yang patut dicurigai sebagai suatu tindakan/hasil tindakan korupsi
    • Pencegahan diri dan lingkungan, sebagai hasil dari edukasi dan partisipasi dalam kampanye.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Padang Sidempuan

Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,

Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.

IKUTI KAMI

Search