Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326

Berita

Seputar KPPN Padang Sidempuan

Kegiatan Sosialisasi Penyusunan LK UAKPA Tahun 2025 Unaudited, Mitigasi Retur SP2D, Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, dan Sosialisasi Penatausahaan Supplier pada Aplikasi SAKTI

Indonesian Treasury (InTress) KPPN Padang Sidempuan menyelenggaarkan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker Periode Tahun 2025 Unaudited, Sosialisasi Mitigasi Retur SP2D, Sosialisasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, dan Sosialisasi Penatausahaan Supplier Satker pada Aplikasi SAKTI pada tanggal 11-12 Februari 2026 bertempat di Aula KPPN Padang Sidempuan. Kegiatan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau staf pengelola keuangan satker lingkup KPPN Padang Sidempuan.

Pada sesi pembukaan, Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak Ferdinan Harapan menyampaikan terima kasih atas kehadiran satker di acara tersebut. Kegiagan ini merupakan momentum konsolidasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan APBN, baik dari sisi ketepatan laporan keuangan, penguatan kompetensi pejabat perbendaharaan, maupun peningkatan ketertiban administrasi. Lanjutnya disampaikan bahwa penguatan sistem dan regulasi harus diiringi dengan penguatan budaya kerja. Integritas menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas, karena setiap rupiah yang dikelola merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan akuntabel. Beliau juga mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk menjaga komitmen antikorupsi. Ditekankan bahwa praktik gratifikasi, baik sebagai penerima maupun pemberi, memiliki konsekuensi hukum yang serius serta dapat merusak kredibilitas institusi. Oleh karena itu, seluruh pihak diingatkan untuk menjaga sikap profesional dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan.

Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker Periode Tahun 2025 Unaudited

Narasumber Muhammad Zaid Al Faqih menyampaikan ketentuan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LK K/L) Tahun 2025 Unaudited yang mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2/PB/2026. Materi ini disampaikan sebagai pedoman teknis bagi seluruh satker dalam menyiapkan laporan keuangan secara tepat waktu, lengkap, dan berkualitas.

a. Timeline dan Tahapan Penting

Disampaikan bahwa penyusunan LK K/L 2025 memiliki batas waktu yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh satuan kerja. Penyelesaian rekonsiliasi eksternal dan transaksi sampai dengan Desember 2025 menjadi tahapan awal yang sangat menentukan kualitas laporan. Setelah itu, dilakukan proses tutup peridoe pada Aplikasi SAKTI, yaitu:

  • Tutup permanen periode 12 dimulai 12 Januari 2026 sebagai dasar penerbitan SHR dan perhitungan penyusutan semester II.
  • Tutup permanen periode 13 dimulai 9 Februari 2026 dalam rangka finalisasi laporan dengan status 'FINAL"
  • Batas akhir penyampaian LK K/L Unaudited adalah 27 Februari 2026

b. Ketentuan Rekonsiliasi Eksternal

Rekonsiliasi eksternal dinyatakan selesai apabila seluruh data telah lengkap, valid, dan tidak terdapat selisih. Satker diwajibkan memonitor hasil rekonsiliasi secara aktif dan memastikan bahwa seluruh transaksi pada Aplikasi SAKTI telah diinput dengan benar. Sebelum melakukan tutup periode, satker harus memastikan bahwa transaksi pada seluruh modul telah tuntas, termasuk validasi dan persetujuan pada Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap. Ditekankan bahwa tutup periode pada Modul Persediaan, Aset, dan Piutang harus dilakukan sebelum tutup buku pada Modul Aklap agar tidak terjadi ketidaksesuaian data akuntansi. Kebijakan buka periode hanya dapat dilakukan secara selektif dan terbatas untuk transaksi yang memang secara proses bisnis seharusnya dibukukan pada periode yang telah tertutup, serta harus diajukan melalui mekanisme berjenjang.

c. Ketentuan Penyesuaian Akrual

Dalam hal terdapat transaksi yang memerlukan penyesuaian, satker wajib menyusun jurnal penyesuaian berdasarkan dokumen sumber yang sah. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam memo penyesuaian dan dijurnal pada Modul Aklap. Narasumber mengingatkan agar setiap penyesuaian memiliki dasar yang jelas dan terdokumentasi dengan baik, karena akan menjadi bagian dari proses reviu maupun audit selanjutnya.

d. Peningkatan Kualitas LK K/L

Dalam rangka meningkatkan kualitas LK K/L Tahun 2025 Unaudited, disampaikan beberapa langkah strategis yang harus diperhatikan satker. Pertama, identifikasi dan eliminasi transaksi resiprokal antar K/L, khususnya terkait utang-piutang. Hal ini penting agar tidak terjadi pencatatan ganda dalam konsolidasi laporan pemerintah pusat. Kedua, optimalisasi penerapan pengendalain intern atas pelaporan keuangan (PIPK). Satker diminta memperluas cakupan akun signifikan yang diuji, seperti belanja barang, belanja modal, aset tetap, persediaan, dan pendapatan, yang selama ini sering menjadi temuan berulang. Rekomendasi hasil audit sebelumnya harus dijadikan dasar dalam penyusunan Risk Control Matrix. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa laporan yang dihasilkan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga andal dan bebas dari kesalahan material.

e. Komponen dan Komparasi Laporan Keuangan

Narasumber menjelaskan bahwa komponen LK K/L meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh komponen tersebut harus dicetak dan dibandingkan secara komparatif antara posisi 31 Desember 2025 (Unaudited) dengan 31 Desember 2024 (Audited). Proses komparasi ini penting untuk mengidentifikasi tren, anomali, maupun perubahan signifikan yang memerlukan penjelasan dalam CaLK. Laporan keuangan wajib ditandatangani oleh Pengguna Anggaran disertai Pernyataan Tanggung Jawab serta Pernyataan Telah Direviu oleh APIP sebelum disampaikan secara berjenjang.

f. Pengungkapan Informasi Kinerja dalam CaLK

Disampaikan bahwa LK K/L 2025 tidak hanya berfokus pada angka keuangan, tetapi juga harus memuat pengungkapan informasi kinerja, khususnya capaian rincian output (RO). Satker wajib mengungkapkan Capaian Rincian Output per fungsi APBN dalam CaLK, Pengungkapan Prioritas Nasional yang di-tagging pada RO Tahun 2025, dan pagu, realisasi, dan capaian output untuk masing-masing Prioritas Nasional.

g. Pengungkapan Khusus

Bagi K/L yang memiliki karakteristik tertentu, terdapat tambahan pengungkapan, antara lain Data Aset dan kewajiban K/L yang menerima likuidasi, informasi keuangan bagi K/L yang memiliki pinjaman program, termasuk struktur program, capaian target, kendala, serta realisasi anggaran, ikhtisar Laporan Keuangan BLU bagi satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, yang harus diintegrasikan dalam LK K/L.

h. Mekanisme Penyampaian

Laporan Keuangan disampaikan secara berjenjang kepada Menteri Keuangan. Untuk tingkat UAKPA dan UAPPA-W, penyampaian dilakukan dalam bentuk softcopy (.pdf) melalui email yang telah ditetapkan oleh KPPN dan/atau Kanwil mitra, serta dilengkapi surat pengantar yang juga diunggah pada Aplikasi MONSAKTI.

   

 

Sosialisasi Mitigasi Retur SP2D
Pada sesi berikutnya, narasumber Enjelika Odelia Sihombing menyampaikan materi mengenai gerakan zero retur sebagai upaya mitigasi dan meminimalisir terjadinya Retur SP2D. Narasumber menjelaskan bahwa Retur SP2D merupakan penolakan atau pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan dana APBN dari bank penerima kepada bank pengirim. Dengan kata lain, dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak tidak berhasil masuk ke rekening tujuan dan harus diproses kembali. Kondisi ini tidak hanya memperlambat penyaluran dana, tetapi juga berdampak pada efektivitas pengelolaan kas pemerintah.

a. Penyebab Retur SP2D

Secara umum, retur terjadi karena kesalahan pada data rekening penerima. Beberapa penyebab yang sering ditemukan antara lain:

  • Kesalahan penulisan nama pemilik rekening
  • kesalahan input nomor rekening oleh satker
  • Rekening belum terdaftar atau tidak ditemukan dalam sistem perbankan
  • Rekening dalam kondisi dormant (pasif)
  • Rekening telah ditutup atau diblokir oleh pihak bank.

Ditekankan bahwa sebagian besar penyebab tersebut berakar pada kurang optimalnya manajemen data supplier di satuan kerja, khususnya pada saat penginputan atau pembaruan data supplier di Aplikasi SAKTI. Dengan demikian, retur bukan semata-mata permasalahan teknis perbankan, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola administrasi satker.

b. Gerakan Zero Retur

Gerakan Zero Retur merupakan tagline sekaligus semangat bersama untuk memitigasi dan menekan angka keterjadian retur SP2D. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pengeluaran kas negara, sehingga penyaluran dana APBN dapat terlaksana tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Ketepatan penerima menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan penyaluran dana. Semakin rendahnya jumlah retur SP2D, semakin baik kualitas pengelolaan kas dan akurasi data yang dimiliki satker. Tujuan utama Gerakan Zero Retur adalah mengurangi jumlah dan frekuensi retur SP2D. Sasaran yang ingin dicapai adalah meminimalisir keterjadian retur melalui kepatuhan terhadap pedoman sistem mitigasi yang telah ditetapkan. Output yang diharapkan berupa penurunan nominal dan frekuensi retur secara signifikan dari waktu ke waktu.

c. Data Keterjadian Retur

Disampaikan bahwa pada tahun 2025, tercatat sebanyak 43 retur SP2D. Sementara hingga Februari 2026 telah terjadi 3 retur. Data ini menunjukkan perlunya penguatan pengendalian dan ketelitian satker dalam memastikan validitas data rekening penerima sebelum pengajuan tagihan.

d. Langkah-Langkah Mitigasi

Untuk mencegah terjadinya retur, satker diwajibkan melakukan serangkaian langkah preventif sebelum mengajukan tagihan, antara lain:

  • Melakukan pengecekan kebenaran nomor rekening dengan meminta salinan buku tabungan atau rekening koran, kemudian mencocokkannya dengan dokumen tagihan.
  • Memastikan rekening dalam status aktif dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak bank
  • Melakukan pengecekan melalui internet banking guna memastikan nomor rekening benar dan dapat menerima transfer
  • Memastikan data rekening yang tercantum dalam SPP/SPM telah sesuai, valid, dan identik dengan data pada sistem perbankan
  • Melakukan penatausahaan data supplier di Aplikasi SAKTI secara tertib, termasuk menghapus atau menonaktifkan rekening supplier yang sudah tidak aktif.

Narasumber menekankan bahwa langkah-langkah tersebut harus menjadi prosedur standar sebelum pengajuan pembayaran, bukan hanya dilakukan setelah terjadi retur. Dengan disiplin dalam validasi data, satker dapat mencegah keterlambatan pembayaran serta mengurangi beban administrasi akibat penyelesaian retur.

   

 

Sosialisasi Sertifikat Pejabat Perbendaharaan

Narasumber hari pertama adalah Nurlina Sary Sarumpaet dan hari kedua adalah Urip Sanyoto. Adapun materi yang disampaikan meliputi internalisasi kebijakan sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2026 serta implementasi pembatasan hak akses pada Aplikasi SAKTI. Narasumber menegaskan bahwa pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara) merupakan ujung tombak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN. Oleh karena itu, standar kompetensi dan sertifikasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kapasitas teknis memadai.

a. Implementasi Penuh Sertifikasi Tahun 2026

Kewajiban sertifikasi bagi Bendahara telah belaku sejak Januari 2020, sedangkan bagi PPK dan PPSPM memasuki tahap implementasi penuh mulai Januari 2026 setelah masa transisi yang berakhir pada 31 Desember 2025. Sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara. Mekanisme sertifikasi pada masa implementasi penuh meliputi:

  • Pelatihan dan Uji Kompetensi
  • Skema konversi bagi PPK yang telah memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat PBJ
  • Uji kompetensi langsung bagi pejabat yang telah memiliki sertifikat pelatihan namun belum diajukan konversi sampai batas waktu transisi

b. Pembatasan Hak Akses SAKTI

 Sejalan dengan implementasi penuh kebijakan sertifikasi, mulai Januari 2026 diberlakukan pembatasan hak akses SAKTI bagi pejabat perbendaharaan yang belum tersertifikasi. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Bagi pejabat baru yang belum memiliki sertifikat, tidak diberikan usesr akses SAKTI
  • Bagi pejabat lama yang belum tersertifikasi, sistem akan melakukan pembatasan (block) pada menu transaksi sesuai peran yang dimiliki.

Pembatasan ini dilakukan secara otomatis oleh sistem dan tidak dapat dibuka secara manual oleh KPPN. SAKTI terintegrasi dengan SIMASPATEN sebagai sumber data status sertifikasi dan dispensasi, sehingga validasi dilakukan secara realtime atau near-time berdasarkan:

  • Role pejabat
  • Status sertifikat aktif atau tidak
  • Status dispensasi

Apabila pejabat perbendaharaaan login dan status sertifikat tidak aktif, maka menu Komitmen, Pembayaran, dan/atau Bendahara tidak dapat diakses. Pengguna akan menerima notifikasi dan diarahkan ke dashboard untuk melihat status sertifikatnya.

c. Fitur Penguatan Sistem

Dalam implementasinya, terdapat beberapa penyesuaian pada sistem SAKTI, antara lain:

  • Validasi pada saat pendaftaran pejabat baru, dimana sistem akan mengecek status sertifikat sebelum data dapat disimpan
  • Pembatasan akses menu transaksi bagi pengguna eksisting yang tidak memiliki sertifikat aktif
  • Reminder masa berlaku sertifikat sebagai early warning system, yang ditampilkan pada dashboard SAKTI.
  • Fitur refresh status sertifikat melalui integrasi dengan SIMASPATEN
  • Reminder masa berlaku sertifikat diberikan secara bertahap sebelum tanggal kadaluarsa, sehingga pejabat dapat segera mengajukan perpanjangan.

d. Kebijakan Dispensasi Sertifikasi

Narasumber menjelaskan bahwa dispensasi bukanlah pengecualian kewajiban sertifikasi, melainkan hanya tambahan waktu yang bersifat sangat terbatas dan selektif. Dispensasi dapat diberikan dengan durasi maksimal 6 bulan, hanya satu kali per satker, dan tidak dapat diperpanjang. Permohonan dispensasi diajukan secara berjenjang melalui SIMASPATEN, dimulai dari Admin Satker, diverifikasi oleh Admin K/L, dan memperoleh persetujuan akhir dari uni yang berwenang di tingkat pusat. Apabila hingga batas waktu dispensasi pejabat tetap belum tersertifikasi, akan direkomendasikan penggantian pejabat.

e. Strategi Mitigasi bagi Satker

Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan APBN tahun 2026, satker dapat melakukan beberapa langkah mitigasi, antara lain:

  • Mengoptimalkan pejabat lain yang telah tersertifikasi 
  • KPA dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM (KPA tidak wajib tersertifikasi)
  • Melakukan penugasan pejabat dari satker lain dengan koordinasi dan persetujuan
  • Mengajukan dispensasi sebagai alternatif terakhir

Ditekankan bahwa satker harus proaktif memonitor masa berlaku sertifikati pejabat, khususnya yang akan kadaluarsa pada triwulan I dan II tahun 2026, agar tidak terjadi gangguan pelaksanaan anggaran.

   

 

Sosialisasi Penatausahaan Supplier SAKTI pasca Enhancement SPAN 2.0

Sesi terakhir dibawakan oleh Urip Sanyoto yang menyampaikan mengenai administrasi data supplier pada Aplikasi SAKTI pasca Enhancement SPAN 2.0 Tahun 2025. Enhancement SPAN 2.0 membawa perubahan signifikan pada struktur, tipe, elemen data, serta workflow pengelolaan supplier. Perubahan ini bertujuan untuk menyederahanakan proses, meningkatkan otomasi validasi, dan meminimalkan intervensi manual dalam proses persetujuan data supplier.

a. Latar Belakang Perubahan

Perubahan administrasi supplier difokuskan pada simplifikasi struktur dan penyederhanaan alur kerja (workflow). Sebelumnya, proses validasi dan persetujuan data supplier melibatkan beberapa tahapan manual di KPPN. Dengan enhancement ini, sebagian besar validasi dilakukan secara otomatis oleh sistem, khususnya untuk data yang bersumber dari SAKTI. Untuk satker tertentu yang masih memiliki akses langsung ke SPAN, penyesuaian dilakukan secara bertahap agar seluruh proses administrasi supplier sepenuhnya melalui SAKTI. Narasumber menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya penyesuaian teknis, tetapi bagian dari reformasi sistem pembayaran guna mempercepat proses dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

b. Ketentuan Administrasi Berdasarkan Tipe Supplier

Dalam pemaparan dijelaskan tata cara pengelolaan supplier berdasarkan tipe supplier sebagai berikut:

  • Supplier Tipe 1 (Satker): apabila terdapat perubahan nomor rekening tanpa mengubah data header supplier (jenis supplier, nama, NRS, NPWP, dan alamat), maka perubahan cukup dilakukan pada menu Supplier Bank. Perubahan tersebut tidak perlu diajukan kembali ke SPAN/KPPN. Hal ini menunjukkan adanya simplifikasi proses karena perubahan data rekening tidak lagi memerlukan pendaftaran ulang.
  • Supplier Tipe 2 (Penyedia Barang/Jasa): Apabila supplier telah memiliki Nomor Register Supplier (NRS) dan terdaftar pada kode KPPN yang sama, penambahan rekening cukup dilakukan pada menu Supplier Bank tanpa pendaftaran ulang. Untuk supplier baru yang telah terdaftar pada MyIntress, perekaman data dilakukan sesuai data pada MyIntress. Dalam hal ini, meskipun pengajuan ke SPAN dilakukan dan sistem menolak, satker tetap dapat merekam NRS sesuai yang tersedia pada sistem monitoring. Jika supplier belum terdaftar pada MyIntress, maka dilakukan pendaftaran ke SPAN/KPPN hingga disetujui. Setelah status approved, NRS akan terisi otomatis pada SAKTI.
  • Supplier Tipe 3 (Pegawai): Penambahan pegawai baru cukup dilakukan melalui menu Supplier Pegawai, baik melalui import data maupun upload CSV. Perubahan atau penambahan data pegawai tidak perlu diajukan kembali ke SPAN/KPPN.
  • Supplier Tipe 6 (Penerusan Pinjaman): Penambahan atau perubahan data penerima cukup dilakukan pada menu Suppllier Banyak Penerima, baik secara manual maupun melalui import data. Proses ini tidak memerlukan pendaftaran ulang ke SPAN/KPPN.
  • Supplier Tipe 7 (Lain-lain): Apabila header supplier sama dengan tipe 6, cukup didaftarkan salah satu tipe terlebih dahulu hingga memperoleh NRS. Setelah itu, tipe lainnya dapat ditambahkan tanpa perlu pengajuan ulang.

c. Penolakan Pendaftaran Supplier

Penolakan supplier dapat terjadi apabila supplier telah terdaftar sebagai supplier non-dominan dalam sistem, Dalam kondisi tersebut, satker tetap dapat melanjuktan proses pengajuan SPM atau kontrak tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang. Hal ini menunjukkan bahwa sistem telah mampu mengidentifikasi data supplier yang sudah ada sehingga tidak terjadi duplikasi.

d. Data Dukung Pendaftaran Supplier

Untuk memastikan keabsahan data rekening, satker wajib melampirkan data dukung berupa:

  • Screenshot uji coba transfer mobile melalui mobile banking yang menampilkan nama dan nomor rekening
  • Untuk pendaftaran lebih dari 10 supplier dalam satu ADK, dapat menggunakan surat keterangan rekening aktif kolektif dari bank.

Kelengkapan data dukung sangat penting untuk memastikan validitas rekening dan sebagai langkah preventif dalam mendukung Gerakan Zero Retur.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Padang Sidempuan

Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,

Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.

IKUTI KAMI

Search