Retur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) merupakan salah satu kondisi dalam pengelolaan kas negara yang kerap terjadi ketika dana yang diajukan oleh satuan kerja melalui SPM untuk ditransfer ke rekening penerima justru kembali ke kas negara. Retur ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian data antara sistem perbankan dan data yang diajukan oleh satuan kerja, seperti kesalahan penulisan nama pemilik rekening, kekeliruan nomor rekening, kesalahan kode bank, rekening yang sudah dinonaktifkan, maupun gangguan pada bank yang menyebabkan proses transfer gagal.
Retur SP2D bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki dampak signifikan terhadap kinerja anggaran. Salah satunya adalah keterlambatan penerimaan hak, di mana pegawai, pihak ketiga, atau penerima lainnya tidak menerima pembayaran tepat waktu. Selain itu, retur juga menimbulkan tambahan beban administrasi karena satuan kerja dan KPPN harus melakukan proses perbaikan data dari awal.
Penyelesaian retur SP2D diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana. Prosesnya diawali dengan pemberitahuan dari KPPN kepada satuan kerja, yang disampaikan paling lambat 3 hari kerja sejak retur terdeteksi dalam aplikasi. Selanjutnya, satuan kerja melakukan konfirmasi kepada penerima dengan meminta data pendukung yang valid, memperbaiki data supplier pada aplikasi SAKTI, serta mengajukan perbaikan data disertai surat ralat kepada KPPN agar dapat segera diproses lebih lanjut.
Retur SP2D tentu dapat dicegah dan Upaya zero retur dapat terwujud dengan cara:
- Satuan kerja memastikan kesesuaian data supplier antara MYINTRESS, SAKTI, dan database perbankan. Meskipun terlihat sederhana, proses perekaman dan pendaftaran data supplier merupakan tahap awal yang sangat krusial dalam aliran dana APBN. Kesalahan kecil dapat menyebabkan tidak hanya keterlambatan pencairan, tetapi juga risiko penyaluran dana ke rekening yang tidak berhak.
- Melakukan pengecekan berlapis mulai dari operator hingga PPK dalam proses pendaftaran supplier ke KPPN.
- Memastikan bahwa data supplier dan rekening yang digunakan masih aktif.
- Mengajukan penonaktifan terhadap data supplier yang keliru untuk mencegah terjadinya retur berulang.
- Secara aktif memantau keberhasilan pencairan dana ke rekening penerima melalui laman SPANEXTENSION.
Dengan demikian, retur SP2D merupakan kendala dalam pelaksanaan realisasi APBN yang sebenarnya dapat dihindari. Program zero retur menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk menjamin bahwa setiap dana APBN tersalurkan kepada pihak yang berhak secara tepat waktu tanpa adanya pengembalian ke kas negara akibat kegagalan transfer. Upaya ini akan berhasil apabila didukung oleh peran aktif satuan kerja dalam memastikan keakuratan data supplier yang disampaikan ke KPPN. Ketelitian dalam penginputan data serta koordinasi yang baik dengan pihak bank dan penerima akan mendorong proses pencairan dana berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan rasa aman bagi satuan kerja.
ENJELIKA ODELIA L. R SIHOMBING
PTPN Terampil KPPN Padang Sidempuan



