
Pada hari Rabu, 2 September 2026 bertempat di Aula KPPN Padang Sidempuan, InTress KPPN Padang Sidempuan melaksanakan FGD Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, Press Conference Kinerja APBN Bulan Agustus 2026 Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Periode September 2026, Sosialisasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, Pemberian Apresiasi Satker Terpilih Serta Anti Korupsi/Gratifikasi, Pembangunan ZI WBK/WBBM Dan Implementasi SMAP ISO 37001:2016.
Acara dibuka oleh Sdri. Nabilah Salma Marito kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setelah itu dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Sdr. Agus Sedayu dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG, yang menyapa para audiens yang hadir dalam FGD tersebut, sekaligus membuka penyampaian materi.
Press Conference Kinerja APBN Bulan Agustus 2026
- Realisasi pendapatan negara sampai dengan 31 Agustus 2026 yaitu sebesar Rp681,29 Miliar yang terdiri dari pajak dalam negeri sebesar Rp606,541 Miliar dan PNBP sebesar Rp74,756 Miliar
- Total pendapatan negara sampai dengan 31 Juli 2026 sebesar Rp681,29 Miliar, dengan rincian sebagai berikut:
a. PPh sebesar 143,39 Miliar
b. PPN 338,70 Miliar
c. PBB 2,92 Miliar, dan
d. Pajak Lainnya 112,20 Miliar
- Realisasi belanja negara sampai dengan 31 Agustus 2026 yaitu sebesar Rp4,585 Triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp648,316 Miliar dan Transfer Ke Daerah sebesar Rp3,937 Triliun.
- Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga sampai dengan periode 31 Agustus 2026 adalah sebesar Rp648,32 Miliar atau sebesar 61,36% dari total Pagu Belanja sebesar Rp1,06 T.
- Realisasi Transfer ke Daerah sampai dengan periode 31 Agustus 2026 adalah sebesar Rp3,95 Triliun atau sebesar 75,48% dari total Pagu Belanja sebesar Rp5,22 Triliun.
- Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga untuk wilayah Tabagsel terbesar disumbang dari realisasi belanja Pegawai dengan porsi sebesar 70,20% dari total realisasi.
- Realisasi Transfer ke Daerah untuk wilayah Tabagsel terbesar disumbang dari realisasi Dana Alokasi Umum dengan porsi sebesar 60,49% dari total realisasi.
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Periode September 2026
Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG menyampaikan materi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Periode September 2026 yakni:
- Nilai IKPA KPPN BUN s.d bulan 31 Agustus 2026 yaitu 99,18 dipengaruhi oleh capaian kinerja IKPA satker.
- IKPA "Sangat Baik" mengalami tren stagnan dimana tidak terdapat penambahan satker dengan kategori sangat baik.
- IKPA "Baik' dan "Cukup" terus mengalami tren peningkatan setiap triwulannya.
- IKPA "Kurang" mengalami penurunan, pada Triwulan II 2026 tidak terdapat satker dengan kategori IKPA Kurang.
- Terdapat pemberian ambang batas (threshold) target penyerapan anggaran tahun 2026 pada jenis belanja 51 sebesar 10% untuk mengakomodir Satker K/L dengan mekanisme pembayaran gaji terpusat.
- Pedoman Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Berpedoman ke Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tanggal 02 Mei 2024
- Untuk penyesuaian target indikator penyerapan anggaran Triwulan III TA 2026:
- Belanja Pegawai 65% dari Pagu
- Belanja Barang 70% dari Pagu
- Belanja Modal 70% dari Pagu
- Belanja Bansos 75% dari Pagu
![]() |
![]() |
![]() |
Sosialisasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan
Materi ini disampaikan oleh Sdri Enjelika Odelia L.R Sihombing, tentang Sosialisasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan yakni:
Sebagaimana diatur PMK Nomor 41 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 62 Tahun 2023, dan dipertegas Kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-46/MK/PB/2026 Tanggal 7 Juli 2026 bahwa dalam rangka penguatan penerapan prinsip saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan anggaran, Pasal 187 ayat (5) PMK Nomor 41 Tahun 2026 mengatur bahwa Jabatan PPK tidak dapat dirangkap oleh KPA.
Atas dasar PMK diatas dilakukan tindak lanjut sebagaimana berikut :
- Kebijakan larangan rangkap jabatan PPK oleh KPA akan mulai berlaku pada tahun 2027 sesuai dengan arahan pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 jo PMK Nomor 107 Tahun 2024.
- Satker agar mengidentifikasi dan mengusulkan pejabat/pegawai yang akan ditunjuk sebagai PPK maupun PPSPM pengganti untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi pada tahun 2026.
- Karena hasil Monitoring KPPN Padang Sidempuan Per akhir Agustus 2026 di wilayah kerja KPPN Padang Sidempuan, terdapat 59 orang PPK, dan 2 PPSPM pada 10 K/L yang dirangkap oleh KPA
Untuk Persyaratan Mekanisme konversi/pelatihan dan uji kompetensi yaitu:
- Mekanisme Kepemilikan Sertifikat Kompetensi PPK-PPSPM:
- Alur Sertifikasi PPK dan PPSPM (SIMASPATEN)
Pemberian Apresiasi 10 Satker Terpilih Kategori IKPA Sempurna
Berdasarkan kinerja perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan satker TA 2026 yang terangkum dalam Nilai Capaian IKPA Tahun 2026 dan kinerja pengelolaan digitalisasi keuangan, KPPN Padang Sidempuan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Satuan Kerja sebagaimana berikut:
1. MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan (689472)
2. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan
3. MAN 2 Padang Sidempuan (299233)
4. Kantor Kementerian Agama Kab.Tapanuli Selatan (299303)
5. Madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Sidempuan (309154)
6. Pengadilan Agama Padang Sidempuan (401881)
7. Kantor UPBU Aek Godang (547924)
8. Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Tapanuli Selatan (601543)
9. Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan (690112)
10. Polres Tapanuli Selatan (640494)
![]() |
![]() |
![]() |
Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026
Kegiatan FKP di mulai dengan penyampaian materi oleh narasumber dengan hal-hal penting sebagai berikut
- Latar belakang Pelaksanaan FKP yaitu Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permen PANRB No 29 Tahun 2022 dan Pedoman Menteri PANRB No. 1 Tahun 2022
- Selain itu telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-953/PB.1/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026
- FKP diselenggarakan dengan melibatkan 5 unsur/eleman sesuai permen PANRB No.16 Tahun 2017 dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara lain: Pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik merupakan kegiatan sistematis yang dilakukan untuk mengukur kinerja penyelenggara pelayanan publik dalam suatu unit kerja yang bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
- Pemaparan Visi dan Misi KPPN Padang Sidempuan
- Struktur organisasi KPPN Padang Sidempuan terdiri dari 17 orang pegawai, 1 Kepala Kantor, 5 Kepala Seksi (Subbagian Umum, MSKI, Bank, Pencairan Dana dan Verifikasi dan Akuntansi), 2 Pejabat Fungsional (PTPN/CSO) 1 Pejabat Fungsional (PK APBN Mahir) dan sisanya pelaksana dengan formasi 4 perempuan 4 laki-laki dominasi usia 20-29 tahun dan rata-rata pendidikan S1
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatra Utara.
- Sesuai kebijakan mutu KPPN Padang Sidempuan yaitu "KETABO" KPPN Padang Sidempuan siap bekerja memberikan pelayanan terbaik, Efisien dalam melaksanakan operasional kantor, Transparan dalam setiap informasi pelayanan dan memberikan data yang Akuntabel kepada pemangku kepentingan, senantiasa Berintegritas dalam setiap tindakan serta selalu Optimis mencapai setiap target IKU setiap tindakan.
- Pemaparan Maklumat, Janji Tarif layanan KPPN Padang Sidempuan
- Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada Pengguna Layanan yang diselenggarakan KPPN Padang Sidempuan, telah ditetapkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang Standar Pelayanan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Instansi Vertikalnya yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keungan.
2. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Jam pelayanan Pukul 08.00 - 17.00 waktu setempat pada hari kerja selain hari libur (sabtu-minggu) dan Hari libur Nasional, atau dapat ditentukan lain dengan persetujuan kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatra Utara.
- Pelayanan yang ada di KPPN Padang Sidempuan yaitu:
1. Persetujuan Tagihan atas SPM LS dan Non LS
2. Penerbitan SP2B BLU badan Layanan Umum (BLU)
3. Penerbitan s]SPHL dan surat Pengesahaan Pengembalian Pendapatan Hibah Lagsung (SP3HL)
4. Pengesahaan Dokumen SP3HL BJS dan Penerbitan Persetujuan MPHL-BJS
5. Layanan Konsultasi Stakeholders
6. Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
7. Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
8. Pengesahan SKPP
9. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP
10. Persetujuan Pembukaan Rekening
11. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)12. Penerbitan Bukti validasi Laporan Pertangunngjawaban (LPJ) Bendahara
- KPPN Padang Sidempuan juga telah memiliki 26 inovasi yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh satker stakeholder.
- Dalam hal terdapat layanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan pada KPPN Padang Sidempuan memberikan Kompesansi layanan kepada stakeholders berupa: prioritas kunjungan asistensi/konsultasi ke kantor/tempat pengguna layanan.
- Prestasi dan Penghargaan: Predikat WBK KPPN Padang Sidempuan tahun 2019 dan Penghargaan dari Bupati Tapsel dan Bupati Mandailing Natal Tahun 2023 Serta Piagam Penghargaan IKPA sempurna 100 dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatra Utara Semester I 2026.
![]() |
![]() |
![]() |
SOSIALISASI ANTI KORUPSI/GRATIVIKASI, PEMBANGUNAN ZI WBK/WBBM DAN IMPLEMENTASI SMAP ISO 37001:2016
Materi ini di sampaikan oleh saudara Melthin Afrindo Riansir (kepala seksi MSKI) tentang SOSIALISASI ANTI KORUPSI/GRATIFIKASI, PEMBANGUNAN ZI WBK/WBBM DAN IMPLEMENTASI SMAP ISO 37001:2016
- Pada sosialisasi anti korupsi gratifikasi disampaikan bahwa pegawai/penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi.
- Pemberi gratifikasi, baik dalam kondisi penerima gratifikasi melaporkan maupun tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya dapat diancam pidana sebagai pemberi suap.
- Peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kemenkeu yaitu dengan melaporkan pegawai yang menerima/meminta www.wise.kemenkeu.go.id atau saluran pengaduan KPPN sidempuan.
- Selanjutnya disampaikan pesan-pesan integritas, anti korupsi dan gratifikasi, bahwa dalam pelayanan seluruh pegawai KPPN Padang Sidempuan tidak menerima segala bentuk pemberian atau gratifikasi.
- KPPN Padang Sidempuan Membuka Layanan Asistensi terkait Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM dan Penyebaran Virus Integritas kepada Seluruh Satuan Kerja Lingkup KPPN Padang Sidempuan melalui Kegiatan Island Of Integrity.
- KPPN Padang Sidempuan juga telah mengimplementasi SMAP ISO 37001:2016 sebagai bentuk komitmen mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi serta gratifikasi dengan prinsip Zero Tolerance terhadap Penyuapan.
- Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilaksanakan dengan menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- Penyampaian Kebijakan SMAP KPPN Padang Sidempuan:
1.Sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan salam setiap aktivitas yang di lakukan.
2.Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dann wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa ikut Tindakan balasan.
3.Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk selalu memetuhi peraturan dan prosedur
4.Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran integritas
5.Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001:2016 secara konsisten
6.Mengupayakan pencegahan, pendeteksian dan penanganan terhadap penyuapan
7.Terus berupaya menyempurnakan fungsi kepatuhan anti penyuapan
8.Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidak patuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan - Oleh sebab itu di harap kepada seluruh satker untuk mendukung upaya pembangunan budaya anti suap.
- Dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
KEGIATAN OFFICE TOUR
Kegiatan Office Tour ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum, Bapak Ferdinan Harapan Maruli Tua untuk melihat langsung ruangan-ruangan layanan dan ruangan sarana pendukung di gedung KPPN Padang Sidempuan dimana ditunjukkan juga fasilitas ramah kelompok rentan melalui parkir khusus, toilet untuk disabilitas serta ruang anak dan laktasi.












