Dengan berakhirnya tahun anggaran 2025 dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntasi Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu Atas Laporan Kinerja, maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. LAKIN harus disusun secara sistematis dan terukur agar mampu memberikan informasi secara transparan akan kinerja setiap instansi pemerintah berikut hasil-hasil yang dicapainya.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang Sidempuan, sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, wajib menyusunan LAKIN tersebut. Sebagai unit organisasi, KPPN Padang Sidempuan memiliki arah tujuan yang tergambar dari Visi KPPN Padang Sidempuan yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Modern, Adaptif, Tepercaya dan Berorientasi pada Pelayanan Prima untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam rangka Mencapai Visi Kementerian Keuangan”.
LAKIN KPPN Padang Sidempuan tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi penyusunan rencana kerja tahun berikutnya serta pertanggungjawaban dan transparansi pelaksanaan tugas pemerintahan bagi terciptanya good government. Selain itu dengan penyusunan LAKIN ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja seluruh jajaran KPPN Padang Sidempuan dalam menghadapi tantangan dimasa yang akan datang.
Lebih lanjut, untuk mengunduh Laporan Kinerja KPPN Padang Sidempuan tahun 2024 secara lengkap dapat mengklik tautan dibawah:



