Padangsidempuan

Pengapusan Kuota Harian SPM

Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan No. ND 370/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020 terkait dengan Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan COVID-19 yang mencabut ND-252/PB/2020 dan ND-296/PB/2020, serta sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-447/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Pengaturan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19 yang mencabut S-267/PB/2020 dan ND-296/PB/2020.

Terhitung Senin, 15-06-2020, Batasan Kuota Harian Pengiriman ADK SPM dan Dokumen Pendukung SPM ke KPPN tidak diberlakukan. Seluruh satuan kerja dapat menyampaikan SPM dan dokumen pendukung melalui aplikasi e-SPM tanpa ada batasan maksimal jumlah SPM sesuai Norma Waktu Layanan yang telah ditentukan yaitu pada pada hari kerja Pukul 08:00 s.d 12:00 WIB.

Berkenaan dengan hal tersebut mohon perhatian dan bantuan Satker untuk :
1. Memaksimalkan pencairan dana menggunakan TUP
2. Satker agar tidak mengupload SPM berbarengan/berebut dikarenakan ada waktu lebih longgar untuk mengupload SPM di e-SPM
3. Selalu memonitor status SPM di e-SPM, Front Office Seksi Pencairan Dana KPPN Padang Sidempuan tidak akan lagi memberitahukan kesalahan SPM melalui media lain selain aplikasi e-SPM

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search