Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-151/PB/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
KPPN Padang Sidempuan diwajibkan untuk menyusun Kebijakan Mutu yang sesuai kondisi pada masing-masing KPPN. Kebijakan Mutu sendiri adalah kebijakan utama KPPN atas komitmen dan penerapan sistem manajemen mutu secara efektif, bertanggung jawab, dan menunjukkan perbaikan secara berkesinambungan.
Untuk memenuhi maksud Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut diatas, Kepala KPPN Padang Sidempuan telah menetapkan suatu Kebijakan Mutu pada KPPN Padang Sidempuan yaitu "KETABO". "KETABO" merupakan kalimat ajakan dalam bahasa daerah yakni bahasa batak di Kota Padang Sidempuan yang mempunyai makna positif untuk memulai sesuatu yang bermanfaat.