Pelaksanaan Pembinaan dan supervisi Periode Semester II tahun 2017 dilakukan selama lima hari kerja mulai dari tanggal 9 s.d 13 Oktober 2017. Sesuai Surat Tugas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat Nomor ST-259/WPB.03/BG.0101/2017 tanggal 6 Oktober 2017, kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pembinaan dan Supervisi dari Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 4 orang yakni Armaneli sebagai Ketua Tim, dan 3 anggota tim yaitu Harnida Eva Sukma Harun, Heri Harianto, dan Evi Desmaria.
Kegiatan Pembinaan dan Supervisi mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Beberapa aspek yang menjadi objek pembinaan diantaranya adalah : (1) Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN meliputi Penatausahaan pengeluaran Negara, Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara serta Verifikasi Akuntansi (2) Pelayanan Perbendaharaan meliputi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Pengguna Layanan (3) Kinerja dan Tata Kelola meliputi Kinerja Organisasi, Manajemen Keuangan, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Pengendalian Intern, Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan serta kepuasan pegawai (4) Inovasi dan Prestasi.
Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan dokumen, survey kepada pegawai KPPN terhadap kepuasan dukungan operasional KPPN, Survey terhadap satker mitra KPPN Painan, kepatuhan terhadap SOP serta proses bisnis pekerjaan.
Pada tanggal 13 Oktober 2017 dilakukan rapat penutupan yang dihadiri oleh tim pembinaan dari Kanwil DJPb Provinsi Sumbar, Kepala KPPN, Kepala Seksi dan beberapa orang pelaksana sebagai perwakilan. Pada kesempatan tersebut banyak masukan positif dari Tim Pembinaan dan Supervisi Kanwil khususnya masukan perbaikan terhadap beberapa aspek yang menjadi temuan. Diharapkan pembinaan yang dilakukan secara berkala berdampak positif kepada meningkatnya kualitas kinerja maupun layanan KPPN Painan.