Sehubungan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa, mulai tahun 2017 penyaluran Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) ke pemerintah provinsi/kabupaten/kota penerima DD dan DAK Fisik dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tujuan penyaluran melalui KPPN adalah untuk mendekatkan pelayanan Kemenkeu terhadap Pemda, efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemda dengan Kemenkeu, juga efektivitas monitoring evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Untuk tahun 2017, DAK Fisik untuk kabupaten Pessel yang disalurkan sebesar Rp 94.850.576.000 yang meliputi 8 bidang yaitu pendidikan,kesehatan,pertanian,kelautan dan perikanan,pariwisata,jalan,irigasi serta transportasi. Sementara untuk Dana Desa yang diterima oleh kabupaten Pessel merupakan yang terbesar se-Sumbar yakni Rp 143.905.954.000. dan akan didistribusikan ke 182 nagari.Penyaluran dana desa dilakukan sebanyak 2 tahap. Dana untuk tahap I telah direalisasikan sebesar Rp 86.343.572.400 sedangkan dana tahap II akan segera direalisasikan apabila Pemkab Pessel telah menyampaikan laporan pengelolaan DD tahap I kepada KPPN Painan.