Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan secara langsung melalui akun Youtube KemenkeuRI terkait gaji ke-13 PNS cair bulan Agustus 2020. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketigabelas Tahun 2020 yang bersumber dari APBN, bahwa besaran Gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 untuk PNS diberikan Pemerintah pada saat tahun ajaran baru dimulai. Namun karena adanya Pandemi Covid-19, fokus Pemerintah hanya untuk menangani dampak pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian. Bahkan untuk THR tahun ini tidak diberikan secara penuh. Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19 untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong daya beli masyarakat dan membangkitkan UMKM Indonesia. 

Total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun. Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun. 

Penyaluran gaji ke 13 untuk wilayah pembayaran KPPN Painan yang meliputi Kabupaten Pesisir Selatan untuk 775 Pegawai Negeri Sipil (PNS) instansi vertikal dan anggota POLRI pada hari senin, tanggal 10 Agustus 2020 telah seluruhnya tersalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai dengan jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp. 6,2 Milyar dengan jumlah satuan kerja 33 satker.

 

Oleh : Mekar Pramudi Arthawurie (Kepala Seksi PDMS)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search