Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023

Selasa, 31 Oktober 2023 - KPPN Painan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini diadakan secara tatap muka di Aula KPPN Painan yang diikuti oleh satuan kerja mitra KPPN Painan.

 

Sosialisasi ini diawali dengan penayangan video antigratifikasi, pembacaan doa oleh Bapak Dasril, dan sambutan dari Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Painan, Bapak Jossy Chandra. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi persiapan menghadapi akhir tahun 2023 berdasarkan PER-10 oleh PTPN KPPN Painan, Bapak Fiki Sepri Erlangga. 

 

Melalui kegiatan ini, KPPN menyampaikan tanggal-tanggal penting mulai dari Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember yang harus diketahui oleh satuan kerja pada Akhir Tahun Anggaran 2023 serta Penyelesaian Akhir Tahun Anggaran 2023 pada Januari 2024.  Selain itu, KPPN Painan juga menginformasikan jam laya  nan penerimaan SPM pada akhir tahun yakni sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal diperlukan, dapat mengatur dan membuka jam layanan di luar jam layanan termasuk pada Hari Libur Nasional atau Hari Sabtu-Minggu setelah mendapat izin dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Seluruh layanan KPPN Painan adalah gratis/tanpa biaya (Zero Cost Service) dan mengimbau para pemangku kepentingan agar melaporkan segala kecurangan melalui saluran pengaduan yang tersedia.

  

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search