Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19) yang melanda di Indonesia membawa dampak yang besar terhadap Kesehatan Masyarakat, Ekonomi, Tatanan Hidup dan Tatanan Kerja. Pengaruh ini juga dirasakan pada Tata Kerja Kementerian Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk itulah Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-2/MK.1/2020 dan terakhir dengan SE-19/MK.1/2020 dan Petunjuk Pelaksanaan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan yang berisi kebijakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan pelaksanaan Work From Home pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak COVID-19. Dalam surat edaran tersebut diatur bagaimana protokol kesehatan yang harus dilaksanakan pegawai dalam bekerja selama masa pandemi COVID-19.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholder dan untuk menjaring sebanyak-banyaknya keluhan, saran, ataupun informasi dari masyarakat/stakeholder, KPPN Painan berinovasi menyediakan sarana pengaduan online yaitu “SI DUREN PAINAN” atau Sarana Input Pengaduan dan Respon Layanan KPPN Painan. Masyarakat dengan mudah dan cepat dapat memberikan kritik dan saran tentang layanan KPPN Painan dengan mengakses alamat bit.ly/SiDurenPainan tanpa khawatir kerahasiaan data pelapor. Untuk memudahkan dalam menindaklanjuti laporan, pelapor harus memberikan laporan yang mengandung unsur What, When, Where, Who, dan How (4W1H).
Aksi Sosial Donor Darah & Senam Sehat Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2018