Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya merupakan salah satu dari 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dibawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah. Letaknya di pusat kota di jalan Piere Tendean No.4 di ibukota Palangka Raya yang indah permai dan asri serta jauh dari gempa dan banjir kalaupun ada hanya sedikit didaerah tepian sungai Kahayan.
Jalur transportasi udara untuk jalur penerbangan ke Jakarta, Surabaya, ke kota-kota besar dan kecil lainnya lancar dan selalu ada setiap hari. Begitu pula untuk transportasi darat banyak tersedia taxi travel dengan biaya yang murah dan bisa nego. Satu hal lagi yang membuat para pejabat dan pegawainya ayem dan penuh semangat kerja, rumah dinas banyak tersedia dan sebagian besar sudah direhab cantik. Pendek kata sungguh beruntung para pegawai DJPB yang ditugaskan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah dan KPPN-KPPN dilingkupnya, terutama KPPN Palangka Raya.
Sumber daya manusia yang melaksanakan tugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya yang tercinta ini berjumlah 25 pegawai . Di Seksi Verifikasi dan Akuntansi ditugaskan 3 orang , yaitu 1 (satu) Kepala Seksi (saya sendiri) dan 2 (dua) front officer yang cantik dan ganteng serta rajin bekerja. Adapun satker- satker yang dilayani berjumlah 255 satker.
Proses rekonsiliasi data Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan dilakukan setiap bulan dengan batas waktu 10 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir . Rekonsiliasi data menggunakan aplikasi terbaru SPRINT yang di-launching sekitar Januari 2018. Setiap awal bulan petugas/ bendahara satker-satker mengantri dengan manis dilayani oleh Mas Oyim yang ganteng dan Mbak Pipi nan ayu dan selalu tersenyum manis melayani dengan tangan dan hati. Sebenarnya jika ADK data Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran satker sudah benar, waktu yang dibutuhkan untuk proses rekon paling lama hanya 10 menit yaitu untuk :
- Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
- Membandingkan Saldo Awal dalam LPJ dengan Saldo Akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
- Menguji kebenaran nilai uang di rekening bank dan rekening koran bendahara
- Menguji kebenaran perhitungan (+/-) pada LPJ
- Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
Tetapi pada kenyataannya waktu 10 menit itu tidak mencukupi karena sering terjadi kesalahan data ADK LPJ satker antara lain, pada data Belanja, Pagu dan Pendapatan.
Jadi begitulah para pembaca yang budiman, setelah satker tersebut bolak-balik memperbaiki dan masih terjadi kesalahan juga maka Mas Oyim dan Mbak Pipi turun tangan membantu memperbaiki data-data ADK LPJ satker yang salah tersebut yang mana hal ini membutuhkan waktu yang kadang sebentar dan terkadang lama.
Untuk mengantisipasi hal tersebut agar antrian berjalan lancar maka satker-satker yang datanya salah dan tidak bisa memperbaiki sendiri diminta untuk datang disore hari sekitar pukul 15.00 untuk dibantu penyelesaian rekonnya demi agar tidak telat LPJnya.
Bapak/ibu pembaca yang budiman dan baik hati, jika proses rekon ADK LPJ sudah sama dan benar maka satker tinggal menyampaikan hard copy LPJ bulan berkenaan yang isinya sesuai format yang diatur dalam PER-47/PB/2009 adalah :
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- Daftar rincian Kas direkening Bendahara Pengeluaran
- Laporan Saldo rekening
- Rekening Koran bulan berkenaan
Setelah diverifikasi dan sudah dipastikan kebenarannya, Hard copy LPJ tersebut dicap stempel dan ditandatangani oleh Kasi Verifikasi dan Akuntansi kemudian diserahkan kembali kepada satker setelah disisihkan 1 set sebagai pertinggal.
Untuk Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan hanya dibuat oleh satuan kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) misal, Satker Kejaksaan, Pengadilan Agama dll.
Dari 255 satker tersebut sudah pasti tidak semua rajin dan tertib menyampaikan LPJnya , oh ya kami memiliki media komunikasi WA grup dengan satker-satker binaan, tapi walaupun sudah sejak awal bulan di umumkan berkali-kali, tetap saja ada satker yg suka mepet-mepet waktunya dibatas hari terakhir. Nah untuk menghadapi satker yang banyak gaya ini setiap bulannya di h-1 saya menelpon satker-satker yang belum mengajukan LPJ untuk segera rekon sambil menanyakan apa kesulitan yang dihadapi sehingga belum mengirim ADK LPJnya. Ada saja alasan mereka misal, petugas sedang keluar kota, sakit, aplikasi bermasalah dll… dan biasanya saya suruh ke kantor saja untuk dipandu oleh petugas FO Vera yang ganteng dan pintar mencari solusi yaitu Mas Oyim yang selalu siap melayani.
Untuk satker-satker yang bandel yang dengan berbagai alasan belum menyampaikan data Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran sampai dengan batas waktu yang diberikan, akan diberikan surat peringatan /Surat teguran Penyampaian LPJ atau bahasa kerennya yaitu Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S).
Apa sih sanksinya sehingga setelah SP2S diterbitkan petugas satker yang tidak tertib tesebut tergopoh-gopoh datang ke KPPN untuk menyampaikan LPJ …?
O la laa… ternyata petugas tersebut dimarahi atasannya karena satker mereka dikenakan penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan LS Bendahara.. . Di KPPN petugas tersebut dilayani sambil dinasihati agar melaksanakan rekon LPJ secara tertib sesuai aturan yang berlaku atau dipenghujung bulan jika tidak ada aktivitas keuangan lagi.
Hmm.. Ternyata masih belum 1000 kata hehe…, Jadi kita teruskan lagi ya ceritanya,
Begini, ada salah satu Satker yang lokasinya di Kabupaten Gunung Mas, 2 bulan berturut-turut tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, sudah diterbitkan SP2S untuk satker tersebut, di WA, ditelpon berulang kali tetap diam tidak bergeming, akhirnya bapak Kepala Kantor turun tangan dan memanggil KPA satker tersebut.
Ternyata saat datang menghadap bapak Kepala KPPN, KPA satker tersebut curhat bahwa bendaharanya diberhentikan karena sesuatu dan lain hal, diganti dengan bendahara yang baru yang masih “bau kencur” dan belum tahu apa-apa tentang aplikasi, sementara itu bendahara yang lama karena marah dan tidak terima digantikan posisinya oleh orang lain, jangankan mau mengajari ilmunya kepada bendahara yang baru, file/ dokumen keuangan, laporan dll, semua dihapusnya sehingga kantor tersebut sementara waktu tidak bisa melakukan kegiatan karena tidak ada yang bisa mengoperasikan aplikasi dan mengajukan SPM, dll…
Sungguh hebat the power of Bendahara kalau sudah ngamuk dan melakukan aksi demonya, tapi para pembaca yang budiman tolong jangan sampai tersebar berita ini, nanti ditiru oleh bendahara-bendahara lainnya hehe…
Singkat cerita Bapak Kepala KPPN Palangka Raya “yang dipertuan Agung” Sutyawan yang arif bijaksana memberikan solusi yang brilian kepada KPA tersebut untuk segera mengirimkan 3 orang pegawai (bendahara yang baru dan 2 orang operator) untuk dilatih agar terampil dalam pembuatan SPM serta laporan keuangan dll yang berhubungan dengan keuangan disertai nasihat agar tidak menyerahkan tugas hanya kepada 1 orang saja sehingga jika terjadi “sesuatu” dan petugas tersebut ngambek, kantor kolaps. Dan ending-nya, satker tersebutpun lancar jaya dalam rekon LPJ dibulan berikutnya sampai dengan saat ini.
Sekian dulu bapak/ibu para pembaca yang budiman, saya cukupkan tulisan ini sampai disini lain waktu kita bertemu lagi dalam cerita yang baru ya…
Salam Perbendaharaan !
Yasinta, S.E.
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Palangka Raya