Senin (20/3) KPPN Palangka Raya melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Modul Administrator dan Modul Pelaksanaan (Komitmen, Pembayaran dan Bendahara) Aplikasi SAKTI kepada satuan kerja mitra kerja KPPN Palangka Raya secara offline atau luring. Ini adalah pertama kalinya setelah peristiwa pandemi Covid-19 KPPN melaksanakan kegiatan secara offline dengan mengundang seluruh satker mitra kerja. Walaupun implementasi Aplikasi SAKTI telah dimulai pada tahun 2022 dan kegiatan bimtek yang sama juga telah dilaksanakan pada tahun 2022 secara online, kegiatan Bimtek Teknis Modul Administrator dan Modul Pelaksanaan ini kembali dilaksanakan pada tahun 2023 dengan tujuan meningkatkan dan memperlancar kemampuan petugas satuan kerja, serta membahas permasalahan-permasalahan yang ditemui petugas satker dalam mengimplementasikan Modul Administrator dan Modul Pelaksanaan aplikasi SAKTI.
Kegiatan dilaksanakan pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula KPPN Palangka Raya, yang dihadiri oleh Pejabat/Operator SAKTI satuan kerja. Kegitan bimbingan teknis aplikasi SAKT ini membahas Modul Administrator dan Modul Pelaksanaan yang terdiri dari Modul Komitmen, Pembayaran dan Bendahara yang dibagi menjadi 2 batch untuk mengakomodir seluruh satker lingkup KPPN Palangka Raya dengan jumlah 231 satker. Beberapa hal yang didiskusikan antara lain terkait Modul Administrator dalam hal tatacara verifikasi NIK user SAKTI dan bagaimana cara penanganannya apabila kecocokan tidak mencapai nilai 100. Kemudian terkait Modul Pelaksanaan satker membahas terkait cara perbaikan apabila terdapat kesalahan pada nilai kas di bendahara pengeluaran.
Rekaman pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Modul Administrator dan Modul Pelaksanaan Aplikasi SAKTI dapat diakses pada Youtube KPPN Palangka Raya atau melalui tautan berikut:
Tahun anggaran 2022 akan segera berakhir ditandai dengan telah terbitnya Peraturan Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2022. Seluruh KPPN termasuk KPPN Palangka Raya diwajibkan melaksanakan sosialisasi pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran akhir tahun kepada mitra kerja.
Senin (17/10) KPPN Palangka Raya melaksanakan Sosialisasi/Bimtek Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada satuan mitra kerja KPPN Palangka Raya secara hybrid. Kegiatan luring dilaksakan di Aula KPPN Palangka Raya sedangkan kegiatan daring dilaksanakan melalui Zoom yang kemudian disiarkan langsung pada kanal youtube KPPN Palangka Raya. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Kepala KPPN Palangka Raya, Muhtar Salim, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh CSO KPPN yang mengupas tuntas seputar Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggara 2022 dan menekankan hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh Satuan Kerja.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402