KPPN Palangkaraya
Jl. Kapten P. Tendean No. 4, Palangkaraya – 73112

Profil

Sejarah KPPN Palangkaraya

Sejarah

Sejarah KPPN Palangka Raya

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang secara umum disingkat KPPN merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan publik. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan  terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN Palangkaraya telah mengalami beberapa kali perubahan nama dan perubahan instansi vertikal di atasnya. Pada saat pertama kali didirikan pada tahun 1973, KPN dan KKN Palangkaraya merupakan unit instansi vertikal yang berada di bawah Kanwil Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Pontianak. Pada tahun 1990, dilakukan peleburan/penggabungan terhadap dua unit kantor vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yaitu peleburan KPN dan KKN Palangkaraya menjadi KPKN. Semenjak diresmikannya Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Palangkaraya pada tahun 2002, KPKN Palangkaraya menjadi salah satu unit vertikal dibawah Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Palangkaraya. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 21 September 2004 Nomor SE.01/PB/2004, Direktorat Jenderal Anggaran berubah menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara berubah sebagai KPPN, maka KPKN Palangkaraya pada awal tahun 2004 diganti menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangkaraya.

Terbentuknya KPPN seiring dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan reformasi di bidang keuangan negara, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2004 yang disemangati untuk mewujudkan good governance (tata kelola kepemerintahan yang baik).

Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah pengalihan fungsi/kewenangan ordonansering yang sebelumnya kewenangan tersebut berada pada KPKN dialihkan kepada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan beralihnya kewenangan ordonansering kepada Kementerian Negara/Lembaga/Satker, maka KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan kewenangan comptabel.

Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada publik. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal  Perbendaharaan Nomor KEP-44/PB/2007 tentang Reformasi Birokrasi Unit Ditjen Perbendaharaan yang pada intinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan program kegiatan yang terfokus antara lain pada penyempurnaan dibidang kelembagaan, ketata laksanaan dan kepegawaian.

Penyempurnaan Kelembagaan pada Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan penataan organisasi antara lain melalui pembentukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan (KPPN Percontohan) selain melakukan penajaman dan pemisahan fungsi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Reformasi birokrasi keuangan menghendaki adanya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan publik dengan menghilangkan prosedur pelayanan birokrasi yang berbelit-belit dan rawan akan KKN. Untuk melaksanakan amanah tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan membentuk unit kantor pelayanan percontohan. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-18/PB/2008 tanggal 25 Januari 2008 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Palangkaraya dipilih menjadi salah satu unit kantor pelayanan percontohan tahap II yang diresmikan pada tanggal 4 Pebruari 2008 oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, SH didampingi Direktur Sistem Perbendaharaan Drs. K.A Badaruddin, MSc dengan nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan Palangkaraya.

Sejalan dengan perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangkaraya ditetapkan kembali sebagai KPPN tipe A1,  terdiri dari satu orang Kepala Kantor tingkat eselon III/a, satu Kepala Subbagian Umum dan empat Kepala Seksi eselon IV/a.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI MEDIA SOSIAL KPPN PALANGKARAYA

   

Search