Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan bit.ly/E-FormPermintaanInformasi atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf (klik di sini)
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB