KPPN Palangkaraya
Jl. Kapten P. Tendean No. 4, Palangkaraya – 73112
Telepon – (0536) 3221858

Value Intress

Dasar Hukum

  • Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jendral Perbendaharaan Nomor ND-3332/PB.1/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang implementasi Value InTress Direktorat Jendral Perbendaharaan

 

Makna Value Intress

1. Integrity

  • Konsistensi dalam perkataan, perbuatan maupun tingkah laku dengan berlandaskan pada nilai dan kode etik, serta melaksanakan tugas penuh tanggung jawab

2. Teamwork

  • Menjunjung tinggi sinergi dengan internal Kemenkeu Satu dan stakeholders dalam mengawal pengelolaan keuangan negara.

3. Responsive

  • Mempunyai daya tanggap yang cepat, tepat dan selalu adaptif dalam menghadapi perubahan.

4. Elaborative

  • Mengembangkan pemahaman sebagai Treasurer sehingga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat terutama untuk kesejahteraan rakyat.

5. Smart

  • Selalu bekerja cerdas, berlandaskan pada data dalam pengambilan keputusan dengan mengoptimalkan teknologi informasi yang terintegrasi

6. Service

  • Memberikan layanan yang cepat, akurat, transparan dan beroientasi pada kepuasan pemangku kepentingan dengan penuh dedikasi dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dan peraturan yang berlaku

 

Hubungan Value Intress dengan Nilai-nilai Kemenkeu

 

 

Implementasi Value Intress

1. Implementasi visualisasi InTress dalam bentuk ucapan dan Gerakan

  • Diucapkan bersamaan dengan jargon HanDAL untuk mengawali, mengakhiri, dan/atau pada pelaksanaan kegiatan pertemuan/forum yang bersifat internal dan eksternal, yang dilaksanakan unit Direktorat Jendral Perbendaharaan.

2. Implementasi visualisasi InTress pada Media Tulis/Cetak

  • Dapat berupa template slide paparan, laporan (misalnya KFR, RPA, SBS, dll), leaflet, banner atau poster, spanduk atau backdrop kegiatan, kaos kegiatan, pakaian olahraga, topi, kalung nametag, dan lain-lain.

3. Implementasi pada Media Sosial

  • Berupa penggunaan visualisasi DJPb dan InTress sebagai profile picture media sosial resmi unit kerja dan website resmi unit kerja DJPb, serta penggunaan tagar #InTress pada media sosial resmi DJPb dan media sosial pegawai pada postingan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi DJPb.

4. Implementasi visualisasi InTress dalam bentuk ikon pada image building

  • Penggunaan icon InTress pada Gedung/bangunan bagian mmuka, backdrop Front Office/Customer Services, papan nama kantor, signature atau neon box, dan lain-lain.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI MEDIA SOSIAL KPPN PALANGKARAYA

   

Search