Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku entitas keuangan pemerintah dan memberikan tolak ukur sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas keuangan dengan kinerja telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Penetapan ini dimaksudkan untuk mengarahkan pada konsep anggaran berbasis kinerja secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sesuai dengan Perasturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review atas Laporan Kinerja maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian sasaran strategis instansi.
Melalui LAKIN KPPN Palangkaraya Tahun 2025 ini diharapkan dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak – pihak yang berkepentingan serta dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja KPPN Palangkaraya pada periode mendatang sehingga dapat memenuhi tugas pokok dan fungsi KPPN Palangkaraya dalam mewujudkan visi “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Modern, Adaptif, Tepercaya dan Berorientasi pada Pelayanan Prima untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam rangka Mencapai Visi Kementerian Keuangan.”

