Melaksanakan fungsi advisory pengelolaan keuangan satuan kerja dalam rangka optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, KPPN Palangkaraya kembali menghadirkan Inovasi Layanan “Perhatian dan Dukungan Teknis untuk Topik Tertentu” (PAHANDUT): Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran dengan Mekanisme RPATA.
Mekanisme RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran merupakan cara pembayaran untuk pekerjaan yang prestasinya belum sepenuhnya diserahterimakan kepada Negara hingga batas akhir pengajuan tagihan sesuai Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2024 yaitu pada tanggal 23 Desember 2024. Dalam kegiatan ini Narasumber kegiatan yaitu Bapak Atep Hasan selaku Head of Operational Treasury Division menjabarkan ketentuan dan proses bisnis penggunaan RPATA. Materi dilanjutkan oleh Fungsional PTPN Bapak Naufal Dwinanda yang menerangkan petunjuk teknis pengajuan RPATA pada Sistem Aplikasi.
Kegiatan Pahandut dengan tema Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran dengan Mekanisme RPATA diharapkan memberikan panduan yang jelas dan praktis kepada para pemangku kepentingan yang berpotensi mengalami penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir LLAT, agar lebih siap dan efisien dalam menutup akhir tahun anggaran 2024.