Palangka Raya, 22 Februari 2017– Bertempat di Hotel Swiss Bell Danum Palangka Raya. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya dan Pemberian Penghargaan Kepada Satker Kinerja Terbaik dalam Pengelolaan Keuangan pada TA.2016 yang dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja (satker) lingkup KPPN Palangka Raya.

