Monitoring dan Evaluasi penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan oleh KPPN Palangka Raya dilaksanakan melalui kunjungan pada empat satuan kerja (diambil secara sampling) yang mempunyai penerimaan PNBP. Pelaksanaan Pemantauan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan Surat Tugas Kepala KPPN Palangka Raya Nomor ST- 089/ WPB.18/KP.0101/2018 tanggal 12 Oktober 2018 tentang Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.




