Monitoring dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh KPPN Palangka Raya dilaksanakan melalui kunjungan langsung (on the spot) di masing-masing pemerintah daerah, oleh Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Berdasarkan Surat Tugas Kepala KPPN Palangka Raya Nomor ST-088/WPB.18/KP.0101/2018 tanggal 12 Oktober 2018 tentang Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa dalam rangka penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahap III.
Monitoring dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2018 sampai dengan Tanggal 29 Oktober 2018. Dengan melalui kunjungan lapangan dan komunikasi secara langsung dengan pemangku kepentingan pada pemerintah daerah maupun desa untuk mendapat gambaran mengenai data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah kerja KPPN Palangka Raya.
DOKUMANTASI MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN CAPAIAN OUTPUT DAK FISIK DAN DANA DESA SAMPAI TANGGAL 17 OKTOBER 2018
1. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2. KOTA PALANGKA RAYA
3. KABUPATEN GUNUNG MAS
4. KABUPATEN KAPUAS
5. KABUPATEN PULANG PISAU
Dari hasil pemantauan dan evaluasi atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Penyaluran DAK Fisik sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018 secara umum telah berjalan lancar. Seluruh pemerintah daerah telah mengajukan pencairan DAK Fisik Tahap II. Beberapa bidang juga telah mencairkan tahap III seperti bidang pendidikan kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas. Bidang Sanitasi, Kelautan dan Perikanandi Kabupaten Pulang Pisau dan sebagainya.
- Untuk persiapan penyaluran DAK Fisik tahap III beberapa bidang pada masing-masing pemda agar lebih mempercepat capaian realisasi dan output agar dapat dilaksanakan pencairan tahap III dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Beberapa masalah yang dijumpai terkait penyaluran DAK Fisik antara lain adalah adanya kesalahan pada internal pemerintah daerah seperti pada Kabupaten Kapuas terjadi kesalahan input tanggal dan nomor kontrak, kesalahan tersebut menyebabkan data kontrak tidak masuk ke NRPK sehingga terjadi kekurangan salur. Pada Bidang Pendidikan Kabupaten Gunung Mas juga terjadi kesalahan input nomer kontrak yang tertukar dengan nomor kontrak yang lain sehingga disatu sisi ada kontrak yang kelebihan dana dan ada kontrak yang kekurangan/ tidak terbayarkan.
- Secara umum pemerintahan desa sudah dapat mengelola dan menggunakan dana desa dengan baik walaupun masih ada beberapa kasus ketidaksiapaan aparatur desa dalam mengelola dana desa sehingga terjadi konflik internal dalam pengelolaan dana desa. Hal lain dalam pelaporan realisasi adanya persyaratan SPJ tambahan yang diminta camat sehingga agak menghambat pelaporan realisasi dana desa. Hal-hal diatas perlu menjadi perhatian dan bimbingan intensif dari pemerintah daerah.
- Terkait dengan pencairan dana desa tahap III perlu dilakukan upaya yang lebih besar dari pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dengan pemerintahan desa mengingat masih rendahnya realisasi penyerapan dan capaian output dana desa.
- Pada saat ini penggunaan dana desa sebagian besar masih terfokus pada pembangunan infrastruktur, untuk kedepannya diharapkan agar dapat dimanfaatkan dalam pemberdayaan masyarakat desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.
- Perlu adanya penguatan infrakstuktur sarana telekomunikasi antara lain meningkatkan kapasitas bandwidth di beberapa pemerintah daerah seperti di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau agar lebih mudah dalam melakukan input ke aplikasi OMSPAN.