Monitoring dan Evaluasi penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan oleh KPPN Palangka Raya dilaksanakan melalui kunjungan pada empat satuan kerja (diambil secara sampling) yang mempunyai penerimaan PNBP. Pelaksanaan Pemantauan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan Surat Tugas Kepala KPPN Palangka Raya Nomor ST- 089/ WPB.18/KP.0101/2018 tanggal 12 Oktober 2018 tentang Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan Tanggal 02 November 2018 dengan mengunjungi langsung satuan kerja PNBP untuk memberikan gambaran mengenai data Penerimaan Negara Bukan Pajak di wilayah kerja KPPN Palangka Raya.
1. Universitas Palangka Raya
2. Kantor Imigrasi
3. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
4. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
Dari hasil monev dapat ditarik kesimpulan, bahwa:
- Secara umum satuan kerja penerima PNBP telah melakukan penatausahaan dengan baik.
- Realisasi penerimaan PNBP rata-rata melebihi target yang ditentukan.
- Pengelolaan rekening telah dilaksanakan satuan kerja dengan melakukan pembukaan, penutupan dan penyampaian laporan saldo setiap bulan sudah sesuai dengan ketentuan. Pada UPR perlu dimonitoring kembali adanya rekening yang pasif.
- Pengelolaan kas PNBP secara umum sudah sesuai ketentuan, yaitu setoran hanya melalui bank.
- Rekonsiliasi internal Bendahara Penerimaan PNBP dengan Petugas Penyusun Laporan Keuangan UAKPA sudah dilaksanakan..
- Laporan PNBP telah disampaikan kepada instansi diatasnya secara berjenjang sesuai ketentuan.
- KPPN Palangka Raya memberikan saran dalam penyelesaian beberapa masalah terkait pengelolaan PNBP.
- Tindaklanjut terhadap berbagai permasalahan pengelolaan PNBP dapat dilakukukan forum FGD dengan satuan kerja penerima PNBP.