Rapat Koordinasi Penatausahaan Penerimaan Negara Akhir Tahun 2018 dan Penatausahaan Pengelolaan Rekening Pemerintah dilaksanakan pada Hari Rabu, 28 November 2018, di aula KPPN Palangka Raya dengan mengundang perwakilan dari 18 bank dan 1 kantor pos mitra kerja KPPN Palangka Raya. Terdapat perwakilan dari 12 bank dan 1 kantor pos yang menghadiri rapat koordinasi.
Rapat koordinasi dimulai pada pukul 09.00 WIB, dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan oleh kepala KPPN Palangka Raya. Materi rapat koordinasi dibawakan oleh kepala KPPN Palangka Raya, Sutyawan dan kepala seksi bank, Khoirul Huda dengan dimoderatori oleh kepala seksi verifikasi dan akuntansi, Yasinta.
Materi pertama berkaitan dengan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran 2018 dan SE-84/PB/2017 dibawakan oleh Bapak Sutyawan. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa loket layanan penerimaan negara diperpanjang minimal sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat pada tanggal 31 Desember 2018. Tim dari KPPN Palangka Raya akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait kepatuhan jam layanan pada tanggal 31 Desember 2018. Selain itu disampaikan bahwa secara Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk uji petik setiap triwulan terkait ketentuan:
- Jam buka/tutup loket
- Layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah
- Layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran
- Kepatuhan terhadap pembebasan biayaatas jasa layanan perbankan kepada WP/WB/WS
- Aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik yang telah mempunyai izin penambahan kanal elektronik
Materi kedua yaitu penatausahaan pengelolaan rekening pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Khoirul Huda. Materi yang disampaikan berkaitan dengan hal-hal yang harus diperhatikan oleh bank ketika membuka atau menutup rekening pemerintah pusat. Bank dilarang membuka rekening jenis tabungan untuk rekening pemerintah pusat. Sebelum membuka rekening, bank harus memastikan bahwa satuan kerja memiliki surat persetujuan pembukaan rekening dari KPPN Palangka Raya. Rekening penerimaan dan pengeluaran harus mengikuti program TNP, yaitu bunga/nisbah/jasa giro disetor otomatis ke kas negara tanpa harus disetor oleh bendahara. Untuk jenis rekening lainnya, ikut atau tidaknya rekening dalam program TNP tergantung pada perjanjian. Ketika satuan kerja menutup rekening di bank, bank diminta mengingatkan satuan kerja untuk menyampaikan laporan penutupan rekening ke KPPN Palangka Raya paling lambat lima hari kerja sejak tanggal penutupan.
Untuk menjamin keakuratan data dan saldo rekening, akan dilakukan rekonsiliasi rekening antara KPPN Palangka Raya dan bank. Rekonsiliasi akan dilaksanakan setiap bulan. KPPN akan mengirimkan data rekening ke bank dan bank akan memastikan bahwa rekening aktif serta melaporkan rekening yang tidak tercantum dalam data KPPN Palangka Raya.