Rabu, 7 Mei 2025 – Dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi dan mendukung pembangunan Zona Integritas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangkaraya melaksanakan kegiatan internalisasi yang mencakup tiga fokus utama. Kegiatan ini menyasar pemahaman mendalam terkait Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), implementasi Shadow Organization, serta penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016.

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Kepala KPPN Palangkaraya, Ibu Indra Karunia Dewanti, yang menekankan pentingnya integritas sebagai pondasi utama dalam membangun budaya kerja yang profesional dan akuntabel. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak hanya sekadar memenuhi indikator formal, tetapi harus mencerminkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan berkualitas tinggi.

Selanjutnya, sesi kedua diisi oleh Bapak Mohammad Hamzah, Kepala Subbagian Umum, yang membawakan materi mengenai implementasi Shadow Organization. Konsep ini merupakan pendekatan strategis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mendukung peran sebagai Treasurer, Regional Chief Economist (RCE), dan Financial Advisor (FA). Shadow Organization menjadi model kerja yang mendorong pemahaman dan kolaborasi lintas fungsi dalam meningkatkan efektivitas peran DJPb di daerah.
Pada sesi ketiga, materi mengenai Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dipaparkan oleh Bapak Jarir Al Amjad, Kepala Seksi MSKI, bersama Hanifah Hayyu Idayana dari Unit Kepatuhan Internal. Dalam presentasinya, keduanya menjelaskan pentingnya integrasi sistem mutu dan sistem anti-penyuapan sebagai bagian dari penguatan budaya kerja dan pengendalian internal di lingkungan KPPN Palangkaraya.
Penerapan ISO 9001:2015 difokuskan pada pengendalian proses kerja, pemenuhan kepuasan pengguna layanan, serta upaya berkelanjutan dalam peningkatan mutu. Sementara itu, ISO 37001:2016 bertujuan untuk menciptakan sistem pencegahan terhadap praktik penyuapan yang efektif, dengan mekanisme pelaporan, mitigasi risiko, dan audit kepatuhan yang terstruktur.

Kegiatan internalisasi ini tidak hanya memberikan penguatan pengetahuan teknis, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif seluruh pegawai dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Partisipasi aktif dari seluruh peserta menunjukkan tingginya antusiasme dan kesiapan KPPN Palangkaraya dalam mewujudkan organisasi yang bersih, modern, dan melayani.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, KPPN Palangkaraya berharap dapat terus menjadi role model dalam implementasi reformasi birokrasi, serta mewujudkan Zona Integritas yang berdampak nyata bagi kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara di wilayah Kalimantan Tengah.