Langkah-langkah kecil menuju tata kelola yang lebih baik sering kali dimulai dari hal yang mendasar, yaitu memastikan data yang selaras, memahami proses secara utuh, dan membangun komunikasi yang terbuka antarinstansi. Prinsip inilah yang mendasari pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2025 antara KPPN Palangkaraya, KPP Pratama Palangkaraya (@pajakpalangkaraya), dan BKAD Kabupaten Pulang Pisau (@bkadpulpis).

Kegiatan ini menciptakan ruang kolaborasi yang tidak hanya berfokus pada penyesuaian angka, tetapi juga mempertemukan semangat kerja, kehati-hatian, serta komitmen bersama terhadap transparansi. Dengan adanya sinergi ini, setiap pihak berupaya memastikan bahwa pengelolaan pajak dan keuangan daerah dapat berjalan secara lebih akurat dan bertanggung jawab.
![]() |
![]() |
Dari proses rekonsiliasi ini, dapat dipetik pelajaran bahwa sinkronisasi bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan juga menyangkut kepercayaan, akurasi, dan tanggung jawab bersama. Semua itu menjadi fondasi penting dalam menjalankan peran kelembagaan menuju tata kelola keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan Indonesia yang lebih baik



