Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap merupakan salah satu bagian integral dari kegiatan operasional Satuan Kerja (Satker) yang mendukung pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Belanja perjalanan dinas (perjadin) harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pemborosan anggaran serta tetap dapat memastikan pencapaian kinerja yang optimal. Untuk itu, penting bagi pengelola belanja perjalanan dinas untuk memahami prinsip selektif, efektif, efisien, dan transparan dalam setiap keputusan yang diambil.
Namun, meskipun telah terdapat pedoman yang jelas, dalam prakteknya sering kali ditemukan berbagai permasalahan atau kendala dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas. Kendala-kendala ini bisa berupa kebingungannya pengelola terhadap peraturan yang berubah, kesulitan dalam pengajuan dan pelaporan perjalanan dinas, serta berbagai masalah administratif yang dapat berdampak pada kinerja anggaran di Satker masing-masing.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, KPPN Palangkaraya menggelar sebuah diskusi interaktif yang bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai seluk-beluk pengelolaan belanja perjalanan dinas. Kegiatan diskusi ini mengambil tema “Serba-Serbi Perjalanan Dinas” dan diikuti oleh seluruh mitra kerja KPPN Palangkaraya, yang mencakup para pengelola anggaran dari berbagai Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Palangkaraya.
![]() |
![]() |
Diskusi ini dipandu oleh Rois Triawan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, yang membawa para peserta untuk membahas dan mendalami berbagai permasalahan yang seringkali muncul dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas. Salah satu fokus utama dalam diskusi ini adalah mengupas tentang perubahan terkini dalam regulasi perjalanan dinas, yang terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 yang menjadi perubahan dari PMK 113/PNK.04/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan baru ini membawa beberapa perubahan penting yang harus dipahami dan diikuti oleh setiap Satker dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, diskusi ini juga menjadi ajang berbagi kondisi dan studi kasus yang terjadi di lapangan terkait pengelolaan belanja perjalanan dinas. Dengan berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi, peserta dapat lebih mudah menemukan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diskusi ini bertujuan untuk memperkaya wawasan dan menambah pemahaman peserta, sehingga mereka dapat mengelola anggaran perjalanan dinas dengan lebih efektif dan efisien.
Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk memperkuat kapasitas para pengelola anggaran di Satuan Kerja agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diskusi ini memberikan peluang bagi para peserta untuk mengidentifikasi dan memahami lebih dalam mengenai kendala-kendala yang muncul selama pengelolaan belanja perjalanan dinas, serta mencari solusi bersama yang sesuai dengan regulasi terbaru.
![]() |
![]() |
Dengan adanya diskusi yang melibatkan berbagai pihak ini, diharapkan tidak hanya para pengelola anggaran yang akan mendapat manfaat, tetapi juga seluruh Satker dapat memetik pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap penggunaan anggaran perjalanan dinas. Peningkatan pemahaman ini tentunya akan berdampak pada tercapainya pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal dan bebas dari potensi kesalahan atau penyalahgunaan anggaran.
Selain membahas topik mengenai perjalanan dinas, dalam kesempatan yang sama, KPPN Palangkaraya juga menyampaikan Hasil Monitoring, Evaluasi, dan Apresiasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2024. Laporan ini memberikan gambaran mengenai sejauh mana kesiapan dan kedisiplinan setiap Satker dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Evaluasi ini sangat penting untuk mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin muncul menjelang akhir tahun anggaran, seperti penyelesaian sisa anggaran yang belum terpakai atau hal-hal administratif lainnya.
![]() |
![]() |
Selain itu, dalam rangka memberikan apresiasi kepada Satker yang telah berhasil melaksanakan anggaran dengan baik, diberikan penghargaan kepada 20 Satker mitra KPPN Palangkaraya yang meraih nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) maksimal, yakni nilai 100 untuk periode Triwulan III TA 2024. Pencapaian ini tentunya merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari para pengelola anggaran di Satker terkait. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi Satker lainnya untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran mereka.
Dengan adanya diskusi dan evaluasi kinerja anggaran ini, KPPN Palangkaraya berharap dapat memberikan dukungan yang lebih maksimal kepada seluruh mitra kerjanya dalam mengelola anggaran dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pelatihan dan diskusi yang rutin diadakan, KPPN Palangkaraya ingin memastikan bahwa pengelola keuangan di Satuan Kerja semakin kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan-tantangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pengelolaan belanja perjalanan dinas.
Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kesadaran seluruh pengelola anggaran untuk selalu menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan kolaborasi yang baik antara KPPN, Satker, dan seluruh pihak terkait, diharapkan pengelolaan anggaran negara, khususnya belanja perjalanan dinas, dapat terus ditingkatkan menuju sistem pengelolaan yang lebih efisien, efektif, dan transparan. Selamat kepada Satker yang telah meraih prestasi, dan semoga terus semangat dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih baik!