KPPN Palangkaraya
Jl. Kapten P. Tendean No. 4, Palangkaraya – 73112
Telepon – (0536) 3221858

Berita

Seputar KPPN Palangkaraya

KPPN Palangkaraya Gelar Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai dan Piagam Risiko Tahun 2025

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/2022, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki target kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejalan dengan ketentuan tersebut, KPPN Palangkaraya melaksanakan kegiatan seremonial Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai bagi para pejabat dan pelaksana pada Senin, 3 Februari 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja organisasi.

 

 

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang memuat rencana kinerja yang akan dicapai serta program/kegiatan yang dilakukan dalam periode tertentu. Penandatanganan SKP ini menjadi bentuk komitmen pegawai KPPN Palangkaraya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, terukur, dan penuh tanggung jawab. Selain itu, SKP juga menjadi dasar penilaian kinerja tahunan yang objektif dan transparan, sehingga setiap pegawai dapat mengetahui sejauh mana kontribusinya terhadap pencapaian tujuan organisasi.

 

 

Selain penandatanganan SKP, kegiatan ini juga diisi dengan Penetapan Piagam Risiko KPPN Palangkaraya Tahun 2025. Piagam Risiko memuat rencana mitigasi risiko yang akan dihadapi sepanjang tahun 2025, sebagai upaya untuk meminimalisir potensi gangguan dalam pencapaian target kinerja. Kedua dokumen ini saling terkait dan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Dengan adanya Piagam Risiko, KPPN Palangkaraya dapat lebih siap menghadapi tantangan dan memastikan kelancaran pelaksanaan program kerja.

 

 

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan tanggung jawab seluruh pegawai KPPN Palangkaraya. Dengan adanya SKP dan Piagam Risiko, setiap pegawai diharapkan dapat lebih fokus dan terarah dalam menjalankan tugas, sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada stakeholder. Selain itu, penandatanganan SKP juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kolektif dalam mencapai target kinerja organisasi secara efektif dan efisien.

 

 

Selain itu, penandatanganan SKP dan Piagam Risiko juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarunit kerja dalam mencapai target kinerja organisasi. Dukungan dan kolaborasi dari seluruh pegawai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan bersama, baik dalam hal pelayanan publik maupun pencapaian kinerja individu. Dengan semangat kebersamaan ini, KPPN Palangkaraya bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi.

 

 

Melalui langkah ini, KPPN Palangkaraya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan, serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang produktif dan berintegritas. Semoga dengan adanya SKP dan Piagam Risiko ini, KPPN Palangkaraya dapat mencapai target kinerja tahun 2025 dengan optimal dan memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan keuangan negara. Seluruh pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, demi mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI MEDIA SOSIAL KPPN PALANGKARAYA

   

Search