Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) merupakan representasi Kementerian Keuangan di daerah yang menjalankan peran strategis sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), Regional Chief Economist (RCE), dan Financial Advisor (FA). Ketiga peran ini menjadikan KPPN dan Kanwil DJPb sebagai mitra penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan publik yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Sebagai bentuk penguatan sinergi antara instansi vertikal Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah, KPPN Palangkaraya bersama Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan audiensi strategis dengan Bupati Kabupaten Kapuas pada Rabu, 23 April 2025. Dalam audiensi ini, disampaikan berbagai peran DJPb dalam mendukung kebijakan fiskal daerah, serta dibahas kondisi dan isu aktual terkait pengelolaan keuangan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang semakin erat antara DJPb dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam menciptakan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah. Sinergi ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan APBN dan APBD yang efektif serta berdampak langsung bagi masyarakat.