Langkah menuju tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel sering kali dimulai dari hal mendasar, yaitu memastikan data yang selaras, memahami proses secara utuh, serta membangun komunikasi yang terbuka antarinstansi. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2025.
![]() |
![]() |
Kegiatan ini melibatkan KPPN Palangkaraya, KPP Pratama Palangkaraya, dan BKAD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wujud kolaborasi antarlembaga. Rekonsiliasi yang dilakukan bukan hanya sekadar menyesuaikan angka dalam laporan, melainkan juga menjadi forum untuk mempertemukan semangat kerja, kehati-hatian, serta komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
![]() |
![]() |
Dari proses ini, diperoleh pembelajaran bahwa sinkronisasi data bukan hanya persoalan teknis administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan, akurasi, dan tanggung jawab kolektif. Dengan semangat sinergi, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran kelembagaan dalam mendukung tata kelola fiskal yang lebih baik demi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.





