Berdasarkan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan ND-224/PB/2021 hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN, layanan penerimaan SPM mulai pukul 8.00 s.d. 15.00 waktu setempat. Adapun penerimaan SPM etelah pukul 15.00 dilakukan berdasarkan dispensasi Kepala Kanwil DJPb, dan layanan penerimaan SPM di luar hari kerja dan jam kerja dilakukan berdasarkan dispensasi Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
Selengkapnya klik di sini..