Dalam rangka memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN sebagai bagian dari unit pemerintahan serta agar terdapat sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya ini dimaksudkan untuk mengarahkan pada konsep anggaran berbasis kinerja secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review atas Laporan Kinerja maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian sasaran strategis instansi.
Laporan Kinerja Tahun 2022 ini selesai disusun berkat kerjasama seluruh elemen yang melibatkan seluruh unit pada KPPN Palangka Raya, oleh sebab itu saya sampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi secara maksimal dalam penyelesaian penyusunan Laporan Kinerja ini. Melalui LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya Tahun 2022 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak – pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja KPPN Palangka Raya pada masa – masa selanjutnya sehingga pemenuhan tugas pokok dan fungsi sebagai perwujudan visi KPPN Palangka Raya “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang unggul di tingkat Dunia”.