- Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui Aplikasi e-PPID/mobile PPID Kemenkeu, surat, fax, email, telepon atau datang secara langsung. Permohonan melalui Aplikasi e-PPID/mobile PPID Kemenkeu klik di sini.
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi bukti identitas diri WNI atau bukti pengesahan badan hukum Indonesia atau surat kuasa beserta salinan KTP pemberi kuasa. Formulir permohonan klik di sini.
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi.
- Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dengan norma waktu 10 hari kerja dan opsi perpanjangan 7 hari kerja.

