Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melakukan visitasi ke KPPN Palangka Raya dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi publik di wilayah Kalteng tahun 2021. Tim Penilai Komisi Informasi Kalteng yang melakukan visitasi ke KPPN Palangka Raya adalah Baneri Repelita, SE, Laura Andalina, SP, M.Si dan Yunitha Pratiwi, SE. “Maksud kedatangan kami ke KPPN Palangka Raya adalah melakukan kunjungan dari hasil SAQ yang sudah sangat baik. 80% hasil SAQ sudah terisi dan terpenuhi, kami hanya akan mengonfirmasi 20% kekurangannya” terang Beneri dalam acara visitasi yang diselenggarakan di aula lantai 2 KPPN Palangka Raya, Selasa (5/10).
Komisi Informasi Provinsi Kalteng mengundang Pimpinan Badan Publik untuk mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik dengan cara menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik dan melakukan pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire). Tim PPID KPPN Palangka Raya telah mengirimkan SAQ pada tanggal 3 September, dan kemarin 5 Oktober adalah jadwal Komisi Informasi untuk visitasi ke KPPN Palangka Raya. KPPN Palangka Raya menjadi satu-satunya badan publik Kementerian Keuangan di Provinsi Kalimantan Tengah yang mencapai tahap visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng.
“KPPN Palangkaraya selaku PPID Tingkat III bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja KPPN Palanga Raya, yang dikepalai oleh Kepala KPPN Palangka Raya, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat II”, ungkap Muhtar Salim, Kepala KPPN Palangka Raya selaku Ketua Tim PPID KPPN Palangka Raya dalam paparanya kepada Tim Penilai.
Berdasarkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan Nomor KEP-3/PPID/2020 ada beberapa informasi yang menjadi kewenangan untuk disediakan oleh KPPN Palangka Raya antara lain Catatan atas Laporan Keuangan LKPP Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, Data pagu dan Realisasi DAK Fisik, Data pagu dan realisasi Dana Desa dan Data realisasi anggaran satuan kerja pada wilayah kerja KPPN Palangka Raya.
Dari hasil SAQ yang disampaikan oleh Tim PPID KPPN Palangka Raya, ada beberapa hal yang diberikan masukan atau saran perbaikan oleh Tim Penilai Komisi Informasi yaitu terkait format Surat Keputusan Tim Penilai PPID KPPN Palangka Raya, serta pola PPID yang ada di Kementerian Keuangan untuk diadopsi oleh kantor vertikal seperti Laporan Tahunan Keterbukaan Informasi serta SOP terkait pengelolan informasi di KPPN Palangka Raya.
Laura Andalina mengungkapkan, “Secara keseluruhan sudah bagus, kantor pusat juga sudah mengatur sedemikian rupa, website juga sudah tersedia, tinggal memanfaatkan kamar-kamar untuk bisa mengisi informasi-informasi yang diperuntukkan bagi KPPN Palangka Raya”.