Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan melalui formulir digital pada tautan bit.ly/E-FormPengajuanKeberatan atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Keberatan.pdf (klik di sini).
Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan melalui formulir digital pada tautan bit.ly/E-FormPengajuanKeberatan atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Keberatan.pdf (klik di sini).
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan bit.ly/E-FormPermintaanInformasi atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf (klik di sini)
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Halo Sobat Palangka!
Apabila teman-teman sekalian menemukan suatu hal yang harus dilaporkan, maka teman-teman dapat melaporkannya pada sarana sebagai berikut:
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0536) 3221858
KPPN Palangka Raya, JL. Kapten P. Tendean, No. 4, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Keuangan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
Dalam rangka memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN sebagai bagian dari unit pemerintahan serta agar terdapat sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya ini dimaksudkan untuk mengarahkan pada konsep anggaran berbasis kinerja secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review atas Laporan Kinerja maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian sasaran strategis instansi.
Laporan Kinerja Tahun 2023 ini selesai disusun berkat kerjasama seluruh elemen yang melibatkan seluruh unit pada KPPN Palangka Raya, oleh sebab itu saya sampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi secara maksimal dalam penyelesaian penyusunan Laporan Kinerja ini. Melalui LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya Tahun 2022 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak – pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja KPPN Palangka Raya pada masa – masa selanjutnya sehingga pemenuhan tugas pokok dan fungsi sebagai perwujudan visi KPPN Palangka Raya “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang unggul di tingkat Dunia”.
Dalam rangka memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN sebagai bagian dari unit pemerintahan serta agar terdapat sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya ini dimaksudkan untuk mengarahkan pada konsep anggaran berbasis kinerja secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review atas Laporan Kinerja maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian sasaran strategis instansi.
Laporan Kinerja Tahun 2022 ini selesai disusun berkat kerjasama seluruh elemen yang melibatkan seluruh unit pada KPPN Palangka Raya, oleh sebab itu saya sampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi secara maksimal dalam penyelesaian penyusunan Laporan Kinerja ini. Melalui LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya Tahun 2022 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak – pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja KPPN Palangka Raya pada masa – masa selanjutnya sehingga pemenuhan tugas pokok dan fungsi sebagai perwujudan visi KPPN Palangka Raya “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang unggul di tingkat Dunia”.
Dalam rangka peringatan Hari Ibu ke-93 Tahun 2021, Kementerian Keuangan yang mengangkat sub tema "Perempuan Indonesia: Inspirasi Bangsa" dan "Perempuan Indonesia: Berdaya untuk Pemulihan Ekonom Bangsa (Pasca Pandemi Covid 19)" selaras dengan tema peringatan pada tingkat nasional yaitu "Perempuan Berdaya, Indonesia Maju" akan melaksanakan beberapa kegiatan antara lain:
Syarat dan Ketentuan Lomba Foto
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember oleh seluruh dunia untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat terkait budaya antikorupsi.
Dalam rangka Peringatan Hakordia Tahun 2021, Kementerian Keuangan mengusung tema "Perkuat Budaya Antikorupsi, Wujudkan Kemenkeu Satu yang Terpercaya, Menuju Indonesia Tangguh dan Tumbuh". Untuk meningkatkan awareness serta memperkuat budaya integritas para pegawai melalui dukungan keluarga, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyelenggarakan webinar dan lomba dengan rincian sebagai berikut:
Hari : Jumat, 26 November 2021
Waktu : 14.00 s.d. 16.00 WIB
Media : 1. Zoom Meeting
Meeting ID: 849 5326 2550
Passcode : Hakordia21
2. Youtube Itjen
Narasumber : Rona Mentari (Professional Storyteller, Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi)
B. Lomba Poster Tagline Antikorupsi
Pengumpulan Karya : 19 November s.d. 3 Desember 2021
Penilaian/Penjurian : 4 s.d. 7 Desember 2021
Pengumuman Juara : 9 Desember 2021
Informasi terkait rundown webinar dan persyaratan lomba silakan klik disini
Dalam rangka memperkuat sinergi strategi komunikasi terkait konsepsi BLU serta layanan yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat, akan dilaksanakan BLU Expo 2021. Rangkaian kegiatan BLU Expo terdiri dari 3 (tiga) periode yaitu Pra Expo, Expo dan Post Expo.
Kegiatan yang telah diagendakan antara lain:
untuk informasi lebih lanjut terkait BLU Expo 2021 silakan klik disini
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402