Tata Cara Penutupan Rekening Pemerintah pada KPPN Palembang
1. Silahkan Sobat KPPN Palembang langsung melakukan penutupan rekening di bank setempat tempat rekening Sobat berada.
2. Silahkan klik https://sprint.kemenkeu.go.id/ , dan input data penutupan rekening di menu transaksi, penutupan rekening.
3. Sampaikan laporan penutupan rekening dengan lampiran surat keterangan bahwa rekening telah ditutup dari bank bersangkutan dan/atau Rekening Koran yang berstatus Ditutup ke KPPN Palembang melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Sumber data : PMK 182/2017 : https://drive.google.com/file/d/1-D-b3a57d3GyMNlsM2m_xSW-mxaklEUn/view?usp=sharing
=================================================================================================================
KPPN Palembang membangun Zona Integritas menuju WBBM di Tahun 2022, seluruh layanan di KPPN Palembang tanpa biaya, profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. KPPN Palembang EMAS, Empati Melayani Aktif berSinergi.



