Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank persepsi dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) penerimaan, KPPN secara berkala diminta melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan bank persepsi dalam melaksanakan layanan penerimaan negara. Sehubungan dengan hal tersebut, KPPN Pelaihari melaksanakan Monev Collecting Agent pada Bank BNI cabang Pelaihari dan Bank BSI cabang pelaihari pada 08/09/2023. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Collecting Agent mematuhi ketentuan dalam perjanjian jasa pelayanan penerimaan Negara dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan pada Triwulan III Tahun 2023. Selama kegiatan monitoring dan evaluasi, tidak ditemukan pelanggaran pada collecting agent dalam menerima seluruh penerimaan negara yang dilakukan oleh WP/WB/WS.