Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Berita

Seputar KPPN Pelaihari

Sisa DAK Fisik Tanah Laut Rp2,66 Miliar siap digunakan di Tahun Anggaran 2025

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Kamis (28/11) menyelenggarakan penandatanganan berita acara rekonsiliasi (BAR) sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai dengan periode tahun anggaran 2023. Kegiatan penandatanganan BAR tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk kesepakatan antara  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah Tanah Laut, dan KPPN Pelaihari, guna memperoleh perhitungan data yang akurat terkait sisa DAK Fisik yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tanah Laut sampai dengan periode tahun anggaran 2023. Kepala KPPN Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto menyampaikan bahwa rekonsiliasi data sisa DAK Fisik merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik, yang mengatur bahwa sisa DAK Fisik tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya dapat digunakan kembali oleh Pemda untuk membiayai bidang/subbidang DAK Fisik yang outputnya belum tercapai atau membiayai kebutuhan daerah lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi bersama Pemda.

BPKAD telah menghimpun sisa DAK Fisik periode 2018 sampai dengan tahun 2023 yang berasal dari seluruh SKPD pelaksana DAK Fisik di Tanah Laut dan kemudian dilakukan review oleh Inspektorat Daerah. Nilai sisa DAK Fisik yang dihimpn sebesar Rp.2,66 Miliar yang berasal dari 13 bidang. Kepala BPKAD Tanah Laut, Muhammad Darmin yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa sisa DAK Fisik tersebut rencananya akan digunakan membiayai beberapa output pekerjaan dan kegiatan fisik seperti pembangunan jalan yang masih belum memenuhi target capaian outputnya. “Sisa DAK Fisik tersebut merupakan selisih dana yang sudah disalurkan dari RKUD dengan penyerapan anggaran pelaksanaan DAK Fisik yang telah dilaksanakan oleh masing-masing SKPD” imbuhnya.

Untuk menjamin keakuratan dan keandalan data sisa DAK Fisik tersebut, Inspektorat Daerah memberikan assurance melalui pengecekan SP2D yang telah dicairkan untuk pelaksanaan DAK Fisik di masing-masing SKPD. Inspektur Daerah Tanah Laut, Joko Wuryanto menyampaikan bahwa Inspektorat mempunyai peran sebagai penjaga kepatuhan dari masing-masing SKPD terhadap regulasi dalam penggunaan APBD, sekaligus sebagai mitra SKPD agar tujuan dari DAK Fisik dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat di Tanah Laut. “Inspektorat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan review dalam penggunaan dana transfer ke daerah, dengan melakukan percepatan proses review dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku” jelasnya

Para pengelola DAK Fisik dari masing-masing SKPD menyampaikan bahwa komunikasi antar instansi di Pemda Tanah Laut sangat terbuka sehingga mempermudah koordinasi dan sinergi sehingga pelaksanaan DAK Fisik dapat diselesaikan sesuai dengan target yang ditetapkan. Harapannya dengan tersedianya data sisa DAK Fisik ini dapat menambah APBD untuk membiayai pembangunan sarana prasarana fisik yang masih dibutuhkan oleh masyarakat Tanah Laut.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search