Sepanjang Tahun 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp105,72 Miliar atau sebesar 93,12% dari alokasi pagu Dana Desa dalam APBN 2025 sebesar Rp113,54 Miliar. Realisasi penyaluran Dana Desa disalurkan dalam 2 tahap baik untuk alokasi Earmark (sudah ditentukan penggunaannya) ataupun non-earmark (tidak ditentukan penggunaanya). Pada tahap I, seluruh Dana Desa di Kab. Tanah Laut berhasil disalurkan seluruhnya sebesar Rp65,17 Miliar kepada 130 Desa. Namun dikarenakan adanya kebijakan pengendalian Dana Desa pada akhir TA 2025, untuk penyaluran Dana Desa tahap II, telah disalurkan dana desa earmark sebesar Rp32,53 miliar untuk 130 desa dan dana desa non-earmark sebesar Rp7,75 miliar pada untuk 61 Desa (69 desa tidak salur dana desa non-earmark).
Kebijakan pengendalian penyaluran Dana Desa, sesuai regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 diatur bahwa Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) tidak disalurkan kembali dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk mendorong percepatan penyaluran Dana Desa TA 2026, pada hari Kamis, 22 Januari 2025 Kepala KPPN Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto dan Kepala Seksi Bank selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BA BUN Dana Desa dan Insentif Fiskal, Muhammad Aji Wibowo melakukan kegiatan audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Muhammad Syahid, S.STP., M.AP untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan salur Dana Desa TA 2026 dari 130 Desa di wilayah Kab. Tanah Laut.
Alokasi Dana Desa di Tanah Laut TA 2026 teralokasi sebesar Rp97,77 Miliar, alokasi tersebut lebih rendah 13,9% dari alokasi TA 2025. Nantinya alokasi tersebut akan dirinci ke dalam Dana Desa regular dan Dana Desa dalam rangka dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa Reguler TA 2026 tetap disalurkan dalam 2 tahap, dengan ketentuan yang lebih fleksibel dan saat ini masih dalam proses penetapan regulasi tata cara penyalurannya.
Dalam Audiensi tersebut Kepala KPPN Pelaihari juga senantiasa menyampaikan bahwa semua layanan yang diberikan KPPN adalah gratis atau Rp0,- dan Pihak DPMD agar selalu berkoordinasi dengan KPPN jika terdapat pihak yang mengatasnamakan KPPN meminta imbalan ataupun permintaan gratifikasi dengan mengatasnamakan KPPN atas layanan yang telah diberikan.
Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814
