Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Dana Desa Tanah Laut Tahap I Rp65,17 Milyar Telah Selesai Salur

Dana Desa Tahap I Tahun 2025 untuk 130 Desa di Kabupaten Tanah Laut (Kab. Tala) telah salur seluruhnya sebesar Rp65,17 Miliar. Penyaluran tersebut mengalami percepatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto menyampaikan bahwa penyaluran Dana Desa di tahun 2025 mengalami percepatan, meningkat lebih tinggi 13% jika dibandingkan realisasi di periode yang sama tahun lalu. “Kesiapan Desa dalam menyiapkan dokumen syarat salur, seperti APBDes lebih awal  dan percepatan penetapan Perkades Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa memberikan kontribusi dalam penyaluran Dana Desa Tahap I yang lebih cepat” jelasnya. Kab. Tala memperoleh alokasi Dana Desa 2025 sebesar Rp.113,54 Miliar dan Tahap I telah tuntas seluruhnya tersalurkan ke seluruh Rekening Kas Desa (RKD) per 30 Mei 2025.

Dana Desa Tahap I terdiri dari alokasi Earmark (telah ditentukan penggunaannya) sebesar Rp49,19 Miliar dan alokasi Non-Earmark (tidak ditentukan penggunaannya) sebesar Rp15,98 Mliar. Alokasi Earmark tersebut digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran BLT Desa, penanganan stunting, pembangunan desa melalui program padat karya, pemanfaatan IT guna mendorong implementasi desa digital, serta dukungan program ketahanan pangan dan pengembangan potensi desa. Untuk alokasi Dana Desa Non-Earmark digunakan dalam pendanaan sektor prioritas lainnya sesuai karakteristik desa masing-masing.

Sebagai Apresiasi atas kinerja Pemerintah Desa di Kab. Tala yang telah melakukan percepatan dalam penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025. KPPN Pelaihari dan Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja 7 (tujuh) Pemerintah Desa yang tercepat dalam penyaluran  dana desa yaitu Desa Asri Mulya, Desa Bentok Kampung, Desa Bluru, Desa Jilatan Alur, Desa Kurau, Desa Sungai Pinang, dan Desa Tajau Mulya.

Terdapat kebijakan baru untuk penyaluran Dana Desa Tahap II, guna mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagaimana instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Falih menjelaskan bahwa terdapat tambahan dokumen syarat salur untuk permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II di Tahun 2025. Bagi Desa yang akan mengajukan permohonan Dana Desa Tahap II selain harus memenuhi realisasi penyerapan minimal 60% dan pemenuhan 40% capaian output atas penggunaan Dana Desa yang telah diterima di Tahap I, dipersyaratkan juga pemenuhan Akta Pendirian KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris. Kepala Desa juga diminta menandatangani surat pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP. Falih juga menyampaikan bahwa seluruh layanan KPPN yang diberikan bebas biaya 0 rupiah dan KPPN merupakan unit kerja dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sejak tahun 2020, serta telah menerapakan ISO Standar Manajemen Mutu (SMM) 9001:2015 dan ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 37001:2016.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search