KPPN Purworejo pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020 telah melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Rekening Pengeluaran, Marketplace dan Digital Payment. Sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB ini bertempat di Aula KPPN Purworejo. Acara tersebut dihadiri oleh para Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja lingkup KPPN Purworejo yang meliputi Kabupaten Purworejo dan Kebumen. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 47 dari total 52 undangan Bendahara Pengeluaran (90,38% yang hadir).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala KPPN Purworejo, Lurensia Firmani. Dalam sambutannya, kepala KPPN Purworejo menyampaikan tentang pengelolaan rekening pengeluaran dan marketplace yang berkaitan dengan progres pelaksanaan Kartu Kerdit Pemerintah (KKP). KKP tersebut dapat digunakan dalam pembayaran marketplace selain uang persediaan melalui CMS (Cash Management System) atau pembayaran secara elektronik. Narasumber yang menyampaikan materi adalah Budiono selaku Kepala Seksi Bank KPPN Purworejo dengan materi pengelolaan rekening pemerintah berdasarkan PMK Nomor 183/PMK.05/2019, dan Sudaryanto selaku pelaksana PDMS KPPN Purworejo menyampaikan materi Marketplace dan Digital payment.
Menurut narasumber Budiono, pengelolaan rekening pengeluaran berdasarkan PMK Nomor 183/PMK.05/2019 berbeda dengan PMK Nomor 182/PMK.05/2017. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain pada jenis rekening, cara pengambilan uang tunai, cara pengajuan permohonan pembukaan rekening pengeluaran, dan beberapa kewenangan Kuasa BUN di daerah yang dapat memonitor saldo rekening Bank Satuan Kerja melalui Virtual Account Dashboard. Satker pun sekarang dapat memiliki dua rekening Satker yaitu rekening induk yang berada di Kementerian Negara/Lembaga dan Rekening Virtual (satker) berada di Satker K/L.
Pada sesi kedua, narasumber Sudaryanto menyampaikan bahwa Sistem Marketplace merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar Penyedia Barang/Jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Sudaryanto juga menyampaikan bahwa Digital Payment merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Sebagaimana marketplace yang sudah biasa dikenal oleh masyarakat umum seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, dan lain sebagainya. Marketplace yang dimaksud di sini adalah belanja online dengan beberapa vendor sebagai mitra kerja satker yang biasa melakukan transaksi pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan satker. Sebagai persyaratannya, vendor harus mempunyai izin usaha dan rekening yang harus sama dengan rekening satker (rekening bendahara pengeluaran) giro.
Sosialisasi diakhiri dengan acara tanya jawab dari para peserta yang hadir, pertanyaan yang diajukan terkait pengelolaan rekening bendahara pengeluaran serta sistem marketplace dan digital payment. Selain mendapatkan informasi baru, baik KPPN Purworejo maupun satker berharap dengan adanya sosialisasi ini maka proses pengawasan dan monitoring pengelolaan rekening bendahara pengeluaran akan lebih mudah, satker juga dapat lebih mudah melakukan transaksi dengan vendor melalui sistem marketplace yang berbasis cashless.