Purworejo

Berita

Seputar KPPN Purworejo

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada KPPN Purworejo

     Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dam efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang prsktek KKN dan lemahnya pengawasan. Untuk itu perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya Pembangunan Zona Integritas.

     Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : ND-35/PB/2020 tanggal 20 Januari 2020 hal : Penetapan KPPN yang melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020. KPPN Purworejo menjadi salah satu dari KPPN yang akan melaksanakan program tersebut di tahun 2020. Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM tersebut maka pada tanggal 12 Februari 2020 bertempat di Aula KPPN Purworejo telah dilaksanakan “Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani’ .

     Pencanangan dilaksanakan secara terbuka dengan mengundang Satker mitra kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dan Kebumen, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Deklarasi ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) oleh Kepala KPPN Purworejo dengan disaksikan oleh Kapolres Purworejo, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Kepala Pengadilan Negeri Purworejo dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah serta seluruh pegawai KPPN Purworejo. Pada acara tersebut juga dilakukan Sosialisasi anti korupsi oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Purworejo Saliman, S.H.

     Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan dari pelaksanaan program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah agar unit kerja dilingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM).

     Zona Integritas merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasam dan penguatan akuntabilitas kerja. Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah memperoleh predikat WBK dan memnuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasam dan penguatan akuntabilitas kerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

(Kontributor: Arief Koesetyawan/Kasi VeraKI KPPN Purworejo)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search