Pelaksanaan sosialisasi DAK Fisik dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dilaksanakan di aula KPPN Purworejo pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 yang dihadiri oleh para undangan yang berasal dari BPPKAD Kabupaten Purworejo dan Kebumen, Dinpermades Kabupaten Purworejo dan Kebumen, OPD yang menerima DAK Fisisk TA 2020 Kabupaten Purworejo dan Kebumen, perwakilan Desa Kabupaten Purworejo dan Kebumen, total semua tamu yang hadir berjumlah 74 orang.
Sosialisasi DAK Fisik dan Dana Desa TA 2020 disampaikan oleh Narasumber Budiono selaku Kepala Seksi Bank KPPN Purworejo dengan moderator Arief Koesetyawan selaku Kepala Seksi VeraKI KPPN Purworejo. Pada kegiatan ini Kepala Kantor tidak dapat hadir memberikan sambutan kepada para peserta sosialisasi dikarenakan sedang melaksanakan rapat Koordinasi di Kanwil DJPBN Provinsi Jawa Tengah dan sambutan diwakili oleh Budiono sekaligus sebagai Narasumber.
Sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini banyak membahas isue isue terkini yang terkait dengan proses penyelenggaraan dan penyaluran alokasi DAK Fisik dan Dana Desa yang pada tahun ini ada beberapa perubahan yang cukup mendasar dan perlu untuk diketahui dan dikoordinasikan oleh KPPN selaku penyalur maupun semua pihak yang terkait proses penyaluran Alokasi Dana Desa pada tahun 2010
Berdasarkan PMK Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik dan Nomor 205/PMK.07/2019 entang Pengelolaan Dana Desa, maka untuk penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
- DAK Fisik Bertahap
Dibagi menjadi 3 tahap, pada tahap 1 sebesar 25 persen, tahap 2 sebesar 45% dan tahap 3 adalah sisanya
- DAK Fisik Sekaligus dan Sekaligus Campuran
Sekaligus Campuran dengan alokasi kurang atau sampai dengan 1 Milyar sedangkan sekaligus campuran dengan alokasi lebiah dari 1 milyar
dengan dasar rekomendasi dari Kementerian /lembaga
- Dana Desa untuk Desa Normal
Untuk alokasi Dana Desa normal pada tahap 1 sebesar 40%, tahap 2 sebesar 40% dan pada tahap 3 sebesar 20%
- Dana Desa untuk Desa Mandiri
Penyaluran Desa Mandiri hanya 2 tahap yaitu tahap 1 sebesar 60% dan tahap 2 sebesar 40%
- Rekonsiliasi Sisa Dana Desa di RKD dan RKUD
Pada sesion ini dijelaskan oleh narasumber bagaimana mekanisme rekonsiliasi yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dengan Bupati/Walikota dan mekanisme rekonsiliasi antara Bupati/Walikota dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa
Setelah acara pemaparan sosiisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta terkait pelaksanaan penyaluran Dana Desa dan mekanisme yang harus dilakukan oleh pihak pihak terkait. Para peserta merasa banyak mendapatkan informasi atas kegiatan ini dan berharap selalu ada koordinasi antara KPPN dengan BPPKAD maupun Dinpermades dikarenakan pada tahun ini ada mekanisme yang berbeda dalam proses penyaluran Alokasi Dana Desa.