Sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan, semua unit penyelenggara pelayanan publik di Kementerian Keuangan, termasuk KPPN Purworejo, harus melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara periodik minimal satu kali dalam satu tahun. Survei kepuasan masyarakat tersebut dilaksanakan untuk mengetahui tingkat kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan layanan ke depan serta sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan. Masyarakat yang menjadi sasaran survei tersebut merupakan penerima manfaat layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk KPPN, penerima manfaat layanan tersebut terutama adalah satuan-satuan kerja sehingga sasaran survei kepuasan adalah para pegawai/petugas dari satuan-satuan kerja mitra kerja KPPN. Selengkapnya https://drive.google.com/file/d/19vL2xuBeXMHFxcGXVlkxc7S0I676qLPn/view?usp=sharing