Purworejo

Lelang Barang Milik Negara pada KPPN Purworejo Tahun 2026

KPPN Purworejo membuka lelang Barang Milik Negara sebagai berikut:

1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Tahun 2003 warna Biru Tua Metalik

  • Nilai Limit: Rp53.324.000,00
  • Nilai Jaminan: Rp30.000.000,00

1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Win MCB Tahun 2004 warna Hitam

  • Nilai Limit: Rp3.906.000,00
  • Nilai Jaminan: Rp3.906.000,00

 

Syarat dan Ketentuan Lelang:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang (open bidding) yang dapat diakses melalui alamat domain https://t.kemenkeu.go.id/LelangPurworejo.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang dengan alamat domain pada angka 1 dengan merekam KTP, NPWP, nomor rekening atas nama sendiri dan keperluan administrasi lainnya yang diperlukan.
  3. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan ke nomor virtual account (VA) masingmasing peserta lelang, nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain pada angka 1 kepada akun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  5. Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor VA masing-masing peserta lelang.
  6. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di KPPN Purworejo, Jalan Urip Sumoharjo No. 83 Purworejo, sejak pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, pada hari kerja pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
  7. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli.
  8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2%, ditujukan ke nomor VA pemenang lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilakukan pelunasan, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
  9. Semua biaya yang timbul setelah proses pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tunggakan pajak.
  10. Objek lelang di atas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi keadaan objek lelang. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli serta tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  11. Pemenang lelang wajib mengambil/membawa BMN yang sudah dilelang paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelunasan dengan membawa identitas diri yang masih berlaku (eKTP/SIM) dan bukti pelunasan hasil lelang dari KPKNL Purwokerto.
  12. Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang, uang jaminannya akan dikembalikan melalui nomor rekening masing-masing peserta lelang yang telah didaftarkan sebelumnya dan dikenakan biaya sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
  13. Pastikan data yang Anda sampaikan dan transaksi perbankan yang Anda laksanakan sudah benar/tepat, ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat Anda tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan sistem perbankan dan jaringan internet bukan tanggungjawab KPKNL.

 

Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB bertempat di:
🏢 Kantor: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purworejo

📍 Alamat: Jl. Urip Sumoharjo No.83 Purworejo  

📞 Telepon: (0275) 321430

 

Unduh Pengumuman Lelang selengkapnya di sini.

#InfoLelang #LelangTerpercaya #KemenkeuRI #LelangBMN #AsetPemerintah #LelangPurworejo #LelangDJKN

 

  

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search