KPPN Purworejo membuka lelang Barang Milik Negara sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Tahun 2003 warna Biru Tua Metalik
- Nilai Limit: Rp53.324.000,00
- Nilai Jaminan: Rp30.000.000,00
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Win MCB Tahun 2004 warna Hitam
- Nilai Limit: Rp3.906.000,00
- Nilai Jaminan: Rp3.906.000,00
Syarat dan Ketentuan Lelang:
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang (open bidding) yang dapat diakses melalui alamat domain https://t.kemenkeu.go.id/LelangPurworejo.
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang dengan alamat domain pada angka 1 dengan merekam KTP, NPWP, nomor rekening atas nama sendiri dan keperluan administrasi lainnya yang diperlukan.
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan ke nomor virtual account (VA) masingmasing peserta lelang, nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain pada angka 1 kepada akun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor VA masing-masing peserta lelang.
- Peserta lelang dapat melihat objek lelang di KPPN Purworejo, Jalan Urip Sumoharjo No. 83 Purworejo, sejak pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, pada hari kerja pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
- Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2%, ditujukan ke nomor VA pemenang lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilakukan pelunasan, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
- Semua biaya yang timbul setelah proses pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tunggakan pajak.
- Objek lelang di atas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi keadaan objek lelang. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli serta tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Pemenang lelang wajib mengambil/membawa BMN yang sudah dilelang paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelunasan dengan membawa identitas diri yang masih berlaku (eKTP/SIM) dan bukti pelunasan hasil lelang dari KPKNL Purwokerto.
- Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang, uang jaminannya akan dikembalikan melalui nomor rekening masing-masing peserta lelang yang telah didaftarkan sebelumnya dan dikenakan biaya sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
- Pastikan data yang Anda sampaikan dan transaksi perbankan yang Anda laksanakan sudah benar/tepat, ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat Anda tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan sistem perbankan dan jaringan internet bukan tanggungjawab KPKNL.
Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB bertempat di:
🏢 Kantor: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purworejo
📍 Alamat: Jl. Urip Sumoharjo No.83 Purworejo
📞 Telepon: (0275) 321430
Unduh Pengumuman Lelang selengkapnya di sini.
#InfoLelang #LelangTerpercaya #KemenkeuRI #LelangBMN #AsetPemerintah #LelangPurworejo #LelangDJKN





