Kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial

Di tengah deras arus informasi era digital, media sosial telah menjadi sarana berkomunikasi baru yang lebih efisien dan efektif. Komunikasi di media sosial yang multi arah, multi khalayak dan real time telah memberikan banyak manfaat positif. Namun, jika tidak diiringi pemahaman, etika dan etiket dalam bermedia sosial, komunikasi di media sosial dapat pula berdampak negatif.
Untuk mengoptimalkan manfaat positif dan meminimalkan dampak negatif komunikasi di media sosial, pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 KPPN Putussibau menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial. GKM diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN, baik yang sedang WFO maupun WFH dengan melalui zoom meeting.
Kepala KPPN Putussibau, Chandra A.S. Wibowo, dalam arahannya menyampaikan bahwa di era ketika arus informasi datang begitu bertubi-tubi, era ketika interaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, maka diperlukan sikap bijak dan kehati-hatian dalam bermedia sosial. Dalam berkomunikasi di media sosial agar selalu menggunakan pilihan bahasa yang baik, bahasa yang menjunjung norma dan etika. Hindari menggunakan kata-kata yang kasar, yang dapat menyinggung atau melukai perasaan orang lain. Dalam berinteraksi di media sosial hindari mengunggah, like, comment dan/atau share konten hoaks, pornografi, radikalisme, terorisme, separatisme, serta isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Kepala KPPN Putussibau juga mengingatkan para pegawai dalam mengomentari atau mengkritisi, termasuk di media sosial, agar selalu menggunakan bahasa yang baik, bahasa positif yang dapat mendorong semangat memperbaiki layanan/sistem aplikasi tersebut.
Pada akhir arahannya, Kepala KPPN Putussibau menyampaikan bahwa panduan penggunaan media sosial tidak dimaksudkan untuk mengekang hak berpendapat, membonsai apalagi mematikan sikap dan daya kritis pegawai, namun semata ditujukan agar aktivitas dan penggunaan media sosial oleh pegawai tetap berada dalam koridor disiplin dan kode etik yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Kepala Seksi VeraKI, Edim Mukaryo, menyampaikan paparan panduan aktivitas dan penggunaan media sosial sesuai SE Menteri Keuangan No. SE-16/MK.01/2018. Paparan diawali dengan penyampaian kasus-kasus pelanggaran penggunaan media sosial yang pernah viral di masyarakat. Paparan berikutnya meliputi ruang lingkup aktivitas di media sosial, asumsi-asumsi dasar ketika berinteraksi di media sosial, anjuran mengikuti dan berinteraksi dengan akun-akun media sosial Kementerian Keuangan, anjuran dalam interaksi media sosial, serta hal-hal yang dihindari dalam interaksi di media sosial.
GKM diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif terkait penggunaan media sosial.
#KPPNPutussibau
#saringsebelumsharing
#bijakbermedsos


