Pada awal tahun 2025, Kementerian Keuangan menetapkan arah baru dalam penguatan sistem pengawasan melalui terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.9/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh unsur lini kedua—termasuk Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada setiap Unit Eselon I—memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam memastikan kegiatan pengawasan berjalan terencana, terarah, dan terintegrasi.
Sejalan dengan itu, pada tahun 2025 ditetapkan pula Keputusan Menteri Keuangan Nomor 364 Tahun 2025 tentang Rencana Pengawasan Tahunan Kementerian Keuangan Tahun 2026. Melalui Diktum KELIMABELAS, ditegaskan bahwa PKPT untuk UKI pada masing‑masing Unit Eselon I harus ditetapkan langsung oleh Pimpinan Unit Eselon I. Ketentuan ini memastikan bahwa program pengawasan yang disusun memiliki legitimasi, relevansi, serta keselarasan dengan kebijakan strategis organisasi.
Berdasarkan landasan tersebut, ditetapkanlah Program Kerja Pengawasan Tahunan Unit Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2026, yang selanjutnya disebut PKPT. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tema pengawasan terintegrasi dan tema pengawasan mandiri oleh UKI di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
PKPT Tahun 2026 disusun secara komprehensif dan memuat berbagai elemen penting, meliputi:
a. Kelompok pengawasan
b. Tema pengawasan
c. Unit pelaksana kegiatan
d. Tujuan pengawasan
e. Rincian kegiatan pengawasan
f. Objek pengawasan
g. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan
h. Target waktu pelaporan
i. Target output kegiatan pengawasan
j. Sumber daya manusia dan anggaran yang dibutuhkan
Seluruh unsur tersebut dirancang agar pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara sistematis, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan organisasi dalam menjaga tata kelola yang baik.
Tidak hanya bersifat rencana tetap, PKPT juga diwajibkan bersifat dinamis. Artinya, dokumen ini dapat disesuaikan sewaktu‑waktu dengan kebutuhan Kementerian Keuangan. Penyesuaian tersebut dapat terjadi apabila terdapat:
a. Arahan dari Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan/atau Inspektur Jenderal
b. Permintaan dari Pimpinan Unit Organisasi
c. Perubahan risiko akibat perubahan struktur organisasi, kebijakan, atau peraturan perundang‑undangan
d. Hasil pengawasan sementara yang menunjukkan bahwa penilaian risiko awal sudah tidak relevan dengan kondisi terkini
e. Perubahan ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran
Dengan fleksibilitas tersebut, PKPT Tahun 2026 diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang responsif terhadap perkembangan organisasi, adaptif terhadap dinamika risiko, serta memberikan nilai tambah bagi proses pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Untuk membuka tahun 2026 dengan semangat positif, KPPN Sampit menyelenggarakan kegiatan olahraga voli yang diikuti oleh para pegawai dan PPNPN pada Jumat pagi, 9 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor KPPN Sampit dengan suasana cerah dan penuh antusiasme.

