KPPN Sampit selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi (UPS) berdasarkan surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor : S-1332/PB.7/2018 tanggal 6 Februari 2018
KPPN Sampit selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi (UPS) berdasarkan surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor : S-1332/PB.7/2018 tanggal 6 Februari 2018
Pada Tahun Anggaran 2017 Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan beberapa perubahan dalam rangka perbaikan proses pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga
KPPN Sampit pada tanggal Selasa, 19 Desember 2017 mengadakan acara penyerahan DIPA TA 2018 ke Satker lingkup KPPN Sampit.
Salah satu bagian dari Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan adalah Pembayaran Penerimaan Negara dengan menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN-G2).
Pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017, KPPN Sampit mengadakan acara Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah yang bersamaan dengan acara Penyerahan DIPA Petikan kepada Satker Lingkup KPPN Sampit.
Pada Rapat Kabinet tanggal 27 Agustus 2017, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penyederhanaan SPJ/LPJ tidak berjalan di lapangan dan pertanggungjawaban keuangan dianggap masih “ribet”. Atas permasalahan tersebut, menteri Keuangan meminta Ditjen Perbendaharaan melakukan evaluasi di lapangan/daerah mengenai tidak berjalannya penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ tersebut.
KPPN SAMPIT mengadakan acara Workshop Capacity Building dan Service Excellence bersama Bank BRI Cabang Sampit