Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 tim Seksi Pencairan Dana KPPN Semarang I melaksanakan kegiatan reviu Standar Operasional Prosedur terbaru bagi Seksi Pencairan Dana yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-116/PB/PB.1/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/PB.1/2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempelajari dan menyamakan persepsi pada tim Seksi Pencairan Dana terhadap Standar Operasional Prosedur baru bagi Seksi Pencairan Dana untuk kelancaran proses penyelesaian pekerjaan serta menyusun daftar usulan penyempurnaan apabila ditemukan Standar Operasional Prosedur yang masih dapat disempurnakan.
Pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut terdapat 35 Standar Operasional Prosedur baru bagi Seksi Pencairan Dana. Dari 35 Standar Operasional Prosedur tersebut tim Seksi Pencairan Dana melihat ada Standar Operasional Prosedur yang masih dapat disempurnakan yaitu Standar Operasional Prosedur terkait Penerbitan Surat Tanggapan atas Koreksi SPM/SP3B BLU/SP2HL/S P4HL/SP3B BLU/SP2HL/S P4HL dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
Tim Seksi Pencairan Dana melakukan reviu atas Standar Operasional Prosedur tersebut dan menyusun daftar usulan penyempurnaan. Usulan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Ditjen Perbendaharaan secara berjenjang melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, berdasarkan hasil reviu tim Seksi Pencairan Dana terdapat Standar Operasional Prosedur yang sangat penting dengan frekuensi pekerjaan yang sering dilakukan namun belum terdapat pada KEP-116/PB/PB.1/2024, yaitu tentang Penyelesaian Surat Persetujuan Pembayaran Melalui Rekening Bendahara Pengeluaran. Surat ini sangat penting karena harus dilampirkan dalam proses pencairan Surat Perintah Membayar belanja pegawai dengan tujuan rekening Bendahara Pengeluaran. Oleh karena itu dalam kegiatan tersebut tim Seksi Pencairan Dana juga menyusun usulan Standar Operasional Prosedur tentang Penyelesaian Surat Persetujuan Pembayaran Melalui Rekening Bendahara Pengeluaran. Usulan Standar Operasional Prosedur baru akan diusulkan kepada Sekretariat Ditjen Perbendaharaan secara berjenjang melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.


